MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

23 Mei 2025,    00:15 WIB

Kerugian Ratusan Miliar, Inilah Lima Tersangka Dugaan Korupsi PDNS


Tim Red

Kerugian Ratusan Miliar, Inilah Lima Tersangka Dugaan Korupsi PDNS

istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Lima orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 hingga 2024.

Kerugian Ratusan Miliar, Inilah Lima Tersangka Dugaan Korupsi PDNS

“tersangka berinisial SAP selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintah Kominfo tahun 2016-2024, BDA Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Ditjen Aptika Kominfo tahun 2019-2023, NZ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek PDNS Kominfo 2020-2024, AA Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta 2014-2023, dan PPA Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021.” Kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dr. Safrianto Zuriat Putra dalam konferensi pers, Kamis (22/5)

Lebih lanjut Kajari menjelaskan bahwa, terkait kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan perhitungan sementara nilainya ratusan miliar.

“perhitungan sementara nilainya ratusan milyar rupiah, kita tunggu hasil resmi dari audit BPKP dan nanti akan kami sampaikan lebih lanjut” jelasnya.

Kerugian Ratusan Miliar, Inilah Lima Tersangka Dugaan Korupsi PDNS

Menurut Dr. Safrianto Zuriat Putra, sebelumnya tim penyidik telah memeriksa 78 saksi dan 4 ahli, serta melakukan penggeledahan di 11 lokasi, termasuk kantor Kominfo, perusahaan rekanan, hingga tempat tinggal para tersangka dan kelima tersangka itu terlibat dalam proyek strategis nasional dan memanfaatkan sebagai ajang pemufakatan jahat oleh sejumlah oknum.

“Kami menemukan adanya penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. Tender proyek ini diarahkan ke perusahaan tertentu dan terjadi praktik suap di antara pejabat Kominfo dan pihak pelaksana kegiatan.” Ujarnya

Kemudian, lanjut Dr. Safrianto Zuriat Putra pekerjaan proyek PDNS Kominfo ini disubkontrakkan, dan peralatan yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, hal tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi termasuk menerima chasback.

“kami masih mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat” katanya

Dalam kasus Kejari Jakpus sementara menyita barang bukti diantaranya uang tunai Rp1,78 miliar, tiga unit mobil, 176 gram logam mulia, tujuh sertifikat tanah, 55 barang bukti elektronik dan 346 dokumen.

“para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; Pasal 3 Jo. Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.” Paparnya.

Guna memudahkan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan penyidikan, kelima tersangka mulai hari ini ditahan selama 20 hari ke depan.

“untuk tersangka SAP ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: Print-1017 /M.1.10/Fd.1/05/2025, saudara BDA ditahan di Rutan Kelas I Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: Print-1018 /M.1.10/Fd.1/05/2025, saudara NZ, ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: Print-1019 /M.1.10/Fd.1/05/2025, saudara AA, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: Print-1020 /M.1.10/Fd.1/05/2025 dan saudari PPA, ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu Jakarta Timur berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: Print-1021 /M.1. 10/Fd.1/ 05/2025. Pungkasnya. (ips)