HUKUM DAN KRIMINAL
Istimewa
Blora-Mediaindonesianews.com: Kepolisian Resor (Polres) Blora mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas Kabupaten setelah menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian di 10 lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet dalam keterangannya mengatakan bahwa, tiga orang yang diamankan berinisial KS (30) warga Genjahan, serta AFF (22) dan MADF (27) warga Bojonegoro, Jawa Timur.
“Ini bukan aksi tunggal. Kami mencium adanya keterkaitan dengan jaringan curanmor lintas kota. Penyelidikan akan kami kembangkan lebih jauh,” katanya, Senin (19/5).
Menurut AKP Selamet penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif selama beberapa pekan terakhir. Modus operandi para pelaku dilakukan secara sistematis dengan menyasar lokasi-lokasi minim pengawasan, termasuk area pemukiman dan tepi jalan.
"Dalam beberapa kasus, mereka beraksi dini hari saat pemilik kendaraan lengah. Dan dari hasil penyelidikan Polisi berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga merupakan hasil curian dari empat kecamatan di wilayah Blora Kota, Jepon, Jiken, dan Cepu." Jelasnya.
Polres Blora juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan penggunaan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman.
“Kami terus berkomitmen menjaga keamanan warga. Jika ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian terdekat,” pungkasnya.
Seperti diketahui Ketiga tersangka kini mendekam di rumah tahanan Polres Blora dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Yanto (45), warga Kecamatan Jiken menyambut baik kinerja kepolisian yang telah mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor yang selama ini meresahkan warga.
“Kini kami merasa lebih tenang, semoga pelakunya dihukum seberat-beratnya,” ujarnya. (Agn)