HUKUM DAN KRIMINAL
Istimewa
Muba-Mediaindonesianews.com: Praktek pungutan liar (Pungli) yang berkedok retribusi yang dilakukan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di depan terminal Randik, Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sampai saat ini masih terus beroperasi, Sabtu (17/25)
Dari pantauan awak media dilapangan, persis di depan terminal Randik, Dihub Provinsi mendirikan sebuah pos kecil dengan dijaga sejumlah petugas yang mengenakan baju seragam. Para petugas ini secara bergantian menarik uang dari kendaraan jenis truk dan Fuso yang melintas di jalan itu.
Dari informasi yang didapat untuk kendaraan jenis truck mereka memungut uang retribusi sebesar Rp2000 dan Rp5000 untuk kendaraan jenis Fuso. Berdasarkan catatan wartawan, dalam satu jam tak kurang dari 250 kendaraan yang melintas di jalan tersebut dan jika dikalkulasikan per jam bisa mendapatkan kurang lebih Rp750.000.-
Ironisnya pihak terkait, khususnya tim saber pungli Polres Muba terkesan tutup mata dan tidak ada tindakan sama sekali. Padahal, kegiatan penarikan retribusi itu sudah terjadi bertahun-tahun.
Ketika kegiatan tersebut dikonfirmasi kepada petugas pemungut retribusi, yang bersangkutan tidak mau berkomentar dan mengatakan kalau dirinya hanya sebatas honorer.
“Maaf pak, saya tidak berhak untuk memberikan komentar kepada wartawan, karena saya tidak memiliki wewenangan untuk berkomentar. Saya hanya pegawai honor. Saya memungut retribusi ini atas perintah Faisal selaku PLT kepala terminal Randik. Jadi kalau mau jelasnya silahkan konfirmasi dengan beliau,” katanya seraya memberi nomor kontak Faisal.
Sementata itu, Faisal, PLT Kepala Terminal Randik, sampai berita ini diturunkan enggan memberikan jawaban saat akan dikonfirmasi melalui WhatsApp. (Hadi)