HUKUM DAN KRIMINAL
Istimewa
Taput-Mediaindonesianews.com: Sebanyak 204,9 gram bukti narkoba jenis ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar oleh Polres Tapanuli Utara (Taput), Kamis (15/5).
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing mengatakan bahwa, pemusnahan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan tanggal 20/5/2025 dari tersangka Elkandi Judika Simanjuntak, tanggal 18/5/2025 dari tersangka Reynaldy Lumbangaol dan Jonathan Sinaga dan tanggal 6/5/2025 dari tersangka Matudut Napitupulu.” jelasnya
Pemusnahan dengan cara pembakaran ini merupakan langkah pencegahan agar barang bukti tidak di salahgunakan. Ikut dalam pemusnahan tersebut Kasat narkoba AKP M. Agus Santoso beserta anggota, Jaksa Penuntut Umum Kejari Taput, Gindo Tua Purba, SH, Kasiwas Iptu Sutomo MS dan personil propam serta dokkes Polres Taput. (LS)