MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

18 Februari 2025,    18:48 WIB

Dugaan Korupsi APD Kemenkes, KPK Belum Rilis Keterlibatan Pihak Lain


JroBudi

Dugaan Korupsi APD Kemenkes, KPK Belum Rilis Keterlibatan Pihak Lain

istimewa

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Kementerian Kesehatan selama pandemi Covid-19 ditanggapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui juru bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa dirinya tidak bisa mengecek soal laporan yang masuk di Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM). Namun, ia memastikan bahwa laporan yang masuk ke KPK pasti akan ditindaklanjuti.

“Saya tidak memiliki akses info proses di tingkat pelaporan karena bersifat rahasia dan hanya pelapor saja yang bisa bertanya dan diupdate,” katanya kepada awak media, Selasa (18/2).

Lebih lanjut Tessa mengungkapkan bahwa pelaporan yang masuk akan diverifikasi dan telaah serta dinilai apakah ada yang perlu dilengkapi.

"Secara umum pelaporan yang masuk akan diverifikasi, telaah, dan pulbaket terlebih dahulu dan akan dinilai apakah ada yang perlu dilengkapi dari pelapor atau bisa ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan," ujarnya.

Terkait kemungkinan pemanggilan GSL dalam kasus tersebut, KPK belum memberikan keterangan resmi.  

Seperti diketahui pengiat antikorupsi Bali, Gede Angastia melaporkan dugaan keterlibatan Gede Sumarjaya Linggih, SE (GSL) oknum anggota DPR RI fraksi Golkar dapil Bali atas pengadaan APD di Kementrian Kesehatan tahun 2020.

“Berdasarkan laporan informasi yang kami sampaikan ke KPK pada tanggal 22 Mei 2024, 5 Desember 2024 serta beberapa informasi tambahan yang kami berikan pada dan 8 Januari 2025 terkait dugaan keterlibatan oknum Anggota DPR RI tersebut” katanya, Selasa (18/2)

Dalam informasi yang disampaikan ke KPK Angastia menyerahkan beberapa dokumen dan bukti yang mengindikasikan keterlibatan GSL dalam proyek tersebut.

“seperti dokumen notaris tahun 2020 dimana menunjukkan GSL pernah tercatat sebagai Komisaris pada perusahaan yang terlibat dalam proyek pengadaan APD senilai Rp3,3 triliun tersebut” jelasnya.

Menurut Angastia, dalam dokumen tersebut GSL tercatat sebagai komisaris dari Maret hingga Juni 2020, dimana saat proyek tersebut digulirkan, hal ini melanggar Pasal 236 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, yang melarang anggota DPR mengambil proyek pemerintah bersumber dari APBN.

Angastia mengungkapkan bahwa, kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan APD yang dilakukan pada masa pandemi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp319 miliar.

“Beberapa pihak telah diproses hukum, termasuk seorang tersangka berinisial SW yang merupakan petinggi PT EKI, perusahaan yang mendapatkan proyek tersebut.” jelasnya

Angastia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kepentingan politik dalam laporan ini, melainkan murni membantu Presiden Prabowo dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi serta akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

“Saya hanya ingin memastikan bahwa hukum berlaku untuk semua orang, tidak ada yang kebal hukum, saya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Jika KPK lamban, saya akan membawanya ke Presiden dan Wakil Presiden,” pungkasnya.

Sementara itu terpisah, GSL membantah tuduhan dan menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus pengadaan APD serta mengingatkan akan karmapala jika tuduhan tak terbukti.

“Mudah-mudahan siapapun itu berniat jahat dan menjadi bagian dari itu, saya percaya akan mendapat karmanya dan saya tahu maksudnya, semoga Tuhan Ida Sang Hyang Widhi memberikan karmanya. Satyam Eva Jayate,” ujar politisi senior Partai Golkar.***