HUKUM DAN KRIMINAL
istimewa
BekasiKab-mediaindonesianews.com: Warga Perumahan Graha Taman Kebayoran, Setia Mekar, Tambun, Kabupaten Bekasi mengeluh, pasalnya laporan dugaan penipuan yang ditangani Polres Kabupaten Bekasi mandek hampir 4 tahun tanpa kejelasan, hal tersebut diungkapkan Neni Unusari yang melaporkan dugaan penipuan sejak Desember 2021 silam.
"Padahal saya, dan suami, serta adik saya sudah diperiksa sebagai saksi tapi sampai saat ini belum juga ada perkembangan dan kepastian hukum. Bahkan mobil saya pun masih di sita di Polres Kabupaten Bekasi," katanya kepada awak media, Sabtu (15/2).
Ironisnya saat Neni bersama suami, mendatangi Polres Bekasi pada bulan Desember 2024 silam untuk konfirmasi, penyidik yang menangani kasus tersebut terlihat meremehkan, bahkan bersikap kurang meremehkan.
"Kasus ibu itu remeh tidak pantas untuk dilayani," kata Neni menirukan gaya penyidik berinisial S.
Lebih lanjut Neni menilai bahwa, kata-kata tersebut tidak pantas keluar dari mulut aparat penegak hukum yang juga menjadi pengayom masyarakat.
"Padahal sudah jelas saya ini korban yang ingin meminta kepastian atas laporan yang saya buat," ujarnya.
Dalam laporannya Neni mengaku ditipu oleh saudara CA (terlapor) hingga mengalami kerugian belasan juta rupiah.
"Kerugian yang saya alami sekitar Rp 18 juta, kalo kerugian saya dianggap remeh oleh penyidik, harusnya kerugian berapa yang dialami korban agar mendapat pelayanan dari Polisi?” keluhnya.
Menurut Neni kasus tersebut berawal pada Maret 2021 di Perumahan Graha Taman Kebayoran, Desa Setia Mekar, Tambun, Kabupaten Bekasi. Pada saat itu dirinya ingin memperbaiki mobilnya di sebuah bengkel milik CA yang meliputi pengecatan body, perbaikan interior, hingga perbaikan bagian bagasi mobil dengan biaya yang sudah disepakati senilai Rp 18 juta.
Pada saat itu terlapor menyanggupi dapat menyelesaikan pekerjaannya dalam jangka waktu dua bulan dengan pembayaran dilakukan secara bertahap dua kali, Rp 7 juta uang cash dan sisanya di transfer ke rekening milik adik terlapor atas nama Aditya Nugraha senilai Rp 11juta.
Namun seiring berjalannya waktu yang sudah dijanjikan, terlapor justru tidak bisa dihubungi dan tidak pernah merespon saat dihubungi. Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan melaporkannya ke Polres Kabupaten Bekasi.
Terkait pelayanan Penyidik Polres Kabupaten Bekasi yang dinilai meremehkan dan ogah-ogahan pelapor meminta kepada Kapolri, Divisi Propam Mabes Polri, Dirpropam Polda Jabar, Komsisi III DPR – RI untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja pelayanan dari Polres Metro Kabupaten Bekasi.
Hingga berita ini diturunkan awak media masih berusaha konfirmasi dan klarifikasi kepada Kapolres Kabupaten Bekasi.****