MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

17 Februari 2025,    20:54 WIB

Kejari Pulau Taliabu Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan MCK


benz

Kejari Pulau Taliabu Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan MCK

istimewa

Taliabu-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu memeriksa tersangka S selaku PPK dalam kegiatan Pembangunan MCK Individual pada Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2022, Senin (17/2) bertempat di Kejaksaan Negeri Ternate.

Kejari Pulau Taliabu Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan MCK

Kepala Kejari Pulau Taliabu, Nur Winardi, SH., MH menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan pengembangan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan MCK Individual pada Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2022.

“berdasarkan hasil pengembangan, tim juga telah menetapkan MR sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP – 40/Q.2.19/Fd.2/02/2025 tanggal 17 Februari 2025.” katanya

Lebih lanjut Nur Winardi menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Penahanan tersangka S berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN – 43/Q.2.19/Fd.2/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025 dan untuk tersangka MR berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN – 42/Q.2.19/Fd.2/02/2025 tertanggal 17 Februari 2025.

“kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Ternate” ujarnya.

Seperti diketahui, peran tersangka MR sebagai Direktur PT. Damai Sejahtera Membangun (PT. DSM), pada tahun 2022 diminta oleh tersangka S untuk mencari 3 perusahaan dari wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk mengerjakan MCK Individual di Kabupaten Pulau Taliabu.

Selanjutnya tersangka MR membawa 3 perusahaan yakni CV. Tiga Putri Blessing, CV. Joels dan CV. Generous dan setelah anggaran pembangunan MCK ditransfer ke masing-masing rekening perusahaan tersebut, kemudian tersangka S meminta tersangka MR untuk menarik kembali uang tersebut dari 3 perusahaan, kemudian uang tersebut di masukan kedalam Rekening PT. DSM dan tidak lama kemudian uang tersebut ditarik dari Rekening PT. DSM dan diserahkan kepada tersangka S. (benz)