HUKUM DAN KRIMINAL
istimewa
Muba-Mediaindonesianews.com: Meski sudah ada himbauan dari Aparat Penegak Hukum (APH) terkait larangan melakukan akivitas peneboran sumur minyak ileggal di lahan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan kelapa sawit PT Hindoli, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel), ternyata tidak berpengaruh dan masih marak, bahkan kembali terbakar pada Rabu (12/02)
Dari informasi yang diterima awak media dijelaskan bahwa di dalam lahan PT Hindoli tersebut banyak mobil angkutan jenis truk petak dan tangki yang sudah di modifikasi mengantri untuk mengangkut minyak mentah, hal tersebut menimbulkan dugaan adanya pembiaran aparat penegak hukum khususnya polsek Keluang.
“Setiap kali terjadi kebakaran di lahan PT HGU Hindoli diduga pihak Polsek Keluang mendapat keuntungan ratusan juta rupiah melakukan koordinasi ke pemilik sumur minyak, bahkan ada dugaan pihak pengelolah minyak wajib stor Rp70.000 /drum" kata salah seorang sumber yang enggan disebut namanya.
Seperti diketahui PT Hindoli adalah perusahaan pemegang izin HGU untuk perkebunan kelapa sawit bukan pemegang izin pengolahan migas.
Sementara itu Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armita Siahaan, S.TrK belum memberikan jawaban saat awak media mencoba konfirmasi, hanya Kanitreskrim Polsek Keluang IPDA Dohan yang menjelaksan bahwa kejadian tersebut dalam proses lidik.
"Sudah dalam proses lidik doakan segera terungkap" Ujarnya. (Hadi)