MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

13 Februari 2025,    03:14 WIB

Sidak Lapas Cirebon, Dirjen IP KemenHAM Sayangkan Masih Ada “Sel Tikus”


Tim Red

Sidak Lapas Cirebon, Dirjen IP KemenHAM Sayangkan Masih Ada “Sel Tikus”

Dr Nicholay Aprilindo Saat Inspeksi ke Lapas Cirebon (Foto.ist)

Cirebon-Mediaindonesianews.com: “Sel tikus” pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang digunakan sebagai cara untuk mendisplinkan warga binaan yang melakukan pelanggaran, ditanggapi Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan (Dirjen IP) Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM), Dr Nicholay Aprilindo.

Sidak Lapas Cirebon, Dirjen IP KemenHAM Sayangkan Masih Ada “Sel Tikus”

Pihaknya mengaku heran, karena apapun alasannya, menempatkan warga binaan di ruangan sempit, gelap, pengap, tidak fasilitas ada penerangan, serta tanpa fasilitas MCK adalah perbuatan tidak memanusiakan manusia.

“Hampir semua Lapas atau Rutan (penjara) di Indonesia yang dibangun pada jaman penjajahan Belanda memiliki “sel tikus”, karena tujuannya dibangun tempat tersebut untuk memberikan efek jera bagi penghuni penjara yang dirasa melanggar aturan dan disiplin” katanya, Selasa (11/2).

Menurut Dr Nicholay Aprilindo, hingga saat ini, di Indonesia penggunaan sel gelap atau sel tikus memang masih diberlakukan pada Rutan atau Lapas tertentu, bahkan belum dilarang, namun dengan ketentuan, ada aturan jika petugas terpaksa menggunakan sel gelap untuk mendisiplinkan warga binaan.

“Aturannya, hanya boleh digunakan untuk warga binaan yang melakukan pelanggaran keras terhadap aturan. Seperti berkelahi, menggunakan narkoba, membuat onar dan paling lama warga binaan atau narapidana ditaruh di sel tersebut selama 6 hari dan bisa diperpanjang 6 hari. Setelah itu harus dikeluarkan dan ditempatkan kembali ke sel biasa. Tidak bisa berlama-lama di tempat tersebut, apalagi sampai 1,5 bulan,” jelasnya.

Lebih lanjut Nicholay mengingatkan bahwa, sejak tahun 2017, penggunaan sel gelap ini sudah tidak direkomendasikan oleh Kemenkumham, karena dianggap sangat berpotensi melanggar HAM Serius.

“Makanya, saya heran, kok masih ada “sel tikus” aktif (masih digunakan-red) di jaman 79 tahun kemerdekaan. Padahal tugas dan fungsi Lapas dan atau Rutan untuk para narapidana itu adalah pembinaan bukan “penghukuman balas dendam”. Itukan tinggalan kolonial. Ini jaman HAM, kemanusiaan harus dijunjung tinggi karena memang itu hak dasar, manusia. Apapun dia, siapapun dia” paparnya.

Bahkan, lanjutnya ,UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sudah jelas mengatur ketentuan Hak dan Kewajiban Narapidana atau Warga Binaan. Selain itu juga mengatur tentang kewajiban Negara (Petugas Pemasyarakatan). Demikian juga UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia juga melarang tindakan-tindakan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan pelanggaran HAM. Termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundangan lainnya.

“saat ini sepengetahuan kami banyak Lapas atau Rutan sudah tidak menggunakan “sel tikus” dan tempat tersebut sekarang lebih banyak dipakai sebagai tempat penyimpanan barang atau Gudang, hal ini lebih baik dan bermanfaat,” imbuhnya.

Dirjen IP KemenHAM menambahkan, terhadap warga binaan yang tidak mematuhi aturan, tidak ada kata lain, memang harus diberikan hukuman khusus. Tetapi harus diingat, hukuman tersebut haruslah yang memberikan nilai positif untuk mengembalikan kesadaran, pertobatan agar menjadi manusia yang berguna di masyarakat.

“Itu menjadi salah satu hal yang akan kita rumuskan guna perbaikan dan penguatan serta pemenuhan HAM di Kementerian HAM,” terangnya.

Seperti diketahui Dirjen Instrumen dan Penguatan KemenHAM belum lama ini melakukan inspeksi ke Rutan Kelas I Cirebon, Sabtu (08/2) dan berdialog dengan penghuni “sel tikus” hal tersebut sesuai dengan program perwujudan Asta Cita kesatu dari Presiden Prabowo Subianto, yaitu “Memperkokoh Ideologi Pancasila, demokrasi dan Hak Asasi Manusia”.

“Jadi kami bukan tidak bekerja, tapi jarang diliput oleh media massa untuk diberitakan dan inspeksi ini menjadi catatan serius saya dan tidak akan saya lupakan, Rutan Kelas I Cirebon. Khususnya ada seorang narapidana yang dikatakan mengidap penyakit akut TBC dan dimasukkan ke dalam sel tikus, sel isolasi yang gelap. Itu merupakan pelanggaran HAM serius,” pungkasnya. 

Dr Nicholay Aprilindo sebelumnya adalah praktisi hukum, aktivis hukum dan Ham serta Advokat Senior pada Organisasi Advokat PERADI Pimpinan Prof.Dr. Otto Hasibuan dalam karirnya dirinya pernah menganangani berbagai kasus pelanggaran HAM berat secara internasional. Diantaranya, pelanggaran HAM Berat Timor-Timur pasca referendum tahun 1999, Pembunuhan 3 orang staff UNHCR asal Puerto rico di Atambua Belu, kasus Penembakan tentara UNPKF asal New Zealand di Debululik Suai Timor Leste, dan berbagai kasus mengenai pengungsi Timor Timur akibat konflik sosial dan peperangan pasca jajak pendapat atau referendum Timor Timur 1999 akibat kebijakan politik dalam negeri dan luar negeri Pemerintah Indonesia masa Presiden BJ Habibie pada tahun 1999. (ips)