HUKUM DAN KRIMINAL
Kejari Lahat Laksanakan Sidang Dugaan Korupsi
Palembang-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan sidang dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
“hari ini tim penuntut umum Kejari Lahat melaksanakan sidang lanjutan atas dua perkara tindak pidana korupsi di PN Palembang” ujar Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto, Senin (10/2).
Lebih lanjut Toto menjelaskan bahwa sidang pertama adalah lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap 3 kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 dengan agenda pemeriksaan terhadap 7 orang saksi.
“Dalam perkara tersebut terdakwa YR dan YN diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap 3 kegiatan yakni Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi, dan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar ± Rp800 Juta” katanya
Untuk perkara ini, lanjut Toto sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dan pemeriksaan Ahli.
Sedangkan sidang kedua adalah lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang dan Izin Pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara pada tahun 2010 s.d tahun 2014 di wilayah Provinsi Sumsel.
“agenda dalam sidang pengelolaan tambang adalah pemeriksaan terhadap 1 orang Ahli” jelasnya.
Menurut Toto, berdasarkan audit LHP BPK RI, perbuatan yang dilakukan oleh 6 orang terdakwa terdiri dari petinggi PT. Andalas Bara Sejahtera serta pimpinan pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 488.948.696.131,56.
“sama, sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Senin tanggal 17 Februari 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan lanjutan dari Ahli” pungkasnya (Agn).