HUKUM DAN KRIMINAL
istimewa
Muba-Mediaindonesianews.com: Pengeboran minyak (illegal drilling) yang berada di lahan HGU perkebunan kelapa sawit PT Hindoli, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) kembali terbakar sekitar pukul 8.20.WIB. Kamis (06/02), kebakaran kali ini diketahui berlokasi di A7 lahan tersebut.
Kejadian yang kesekian kalinya tersebut menimbulkan pertanyaan Masyarakat bahwa wilayah tersebut banyak sekali beroperasi pengeboran maupun masakan minyak illegal serta adanya dugaan pembiaran oleh aparat penegak hukum Polsek Keluang maupun pihak PT Hindoli sendiri selaku pemegang izin Hak Guna Usaha (HGU).
“Banyak “masakan” minyak illegal yang beroperasi di kawasan lahan HGU PT Hindoli Keluang mereka bebas melakukan aktivitas, hanya, jika terjadi insiden kebakaran saja, baru ada tindakan dari aparat kepolisian,” kata salah satu warga berinisial B.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, banyak mobil angkutan jenis tengki, truk petak, pick up yang sudah di modifikasi bebas keluar masuk mengangkut minyak illegal dari area perkebunan kelapa sawit di bawa ke kota Palembang.
“hal tersebut menunjukan tidak ada ketegasan pemilik HGU (PT Hindoli) dan terkesan sudah terkoordinir bahkan alat berat ikut dikerahkan saat evakuasi” jelasnya
Sementara itu Syafik, DPD AI Sumsel dalam keterangannya mengatakan bahwa saat ini pihaknya akan membuat laporan ke Kementrian KLHK, ESDM Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Kejaksaan Agung (Kejagung) karena PT Hindoli diduga ikut pembiaran pengeboran sumur minyak ileggal di lahan HGU perkebunan kelapa sawit.
“Pengeboran sumur minyak ilegal di lahan HGU diduga telah melanggar UU No.32 Tahun 2009 (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup). PP No.18 Tahun 2021 (Pemanfaatan Ruang) Pasal 233 (Pelanggaran Izin), Pasal 56 KUHP Pembiaran kejahatan yang mengakibatkan kerugian Negara atas Kerusakan lingkungan hidup. Pencemaran air dan tanah. Kehilangan biodiversitas. Dampak kesehatan Masyarakat” katanya.
Awak media mencoba menghubungi Kapolsek Keluang Iptu Alvin Adam belum memberikan tanggapan, hanya Dobi, Kanit Pidsus Polres Muba yang membenarkan adanya insident tersebut.
“kebakaran tersebut sedang dilakukan proses penyelidikan” ujarnya.
Seperti diketahui meski amanat Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.IK., MH menekankan kepada pejabat yang baru dilantik segera melakukan konsolidasi di wilayah tugasnya, dimana salah satu isu yang menjadi perhatian utama adalah maraknya praktik illegal drilling atau pengeboran minyak illegal.
"Kami harus bertindak tegas terhadap semua bentuk kejahatan, terutama illegal drilling yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga, terutama di lahan HGU PT Hindoli" kata Kapolres Muba saat serah terima jabatan (sertijab) Polsek Keluang, Selasa, 28 Januari 2025 lalu. (Hadi)