HUKUM DAN KRIMINAL
Tongkang Terbakar
Muba-Mediaindonesianews.com: Insiden terbakarnya kapal tongkang pengangkut minyak mentah hasil pengeboran minyak ilegal di sungai Parung, Kecamatan Sungai Lilin, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) pada Selasa (03/12) lalu masih menimbulkan pertanyaan berbagai kalangan.
Pasalnya, insiden yang sempat menghebohkan warga itu belum juga ada tindakan dari aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polsek Sungai Lilin, bahkan aparat Polsek Sungai Lilin terkesan melempar tanggungjawab atas insiden tersebut.
“Kebakaran kapal tongkang pengangkut minyak di sungai lilin itu untuk penanganan dilakukan oleh Polairud Polda Sumsel dan silakan konfirmasi ke Polairud” Kata Kanitres Polsek Sungai Lilin I Gede Putu Surya Wibawa Putra dan begitu juga kapolsek Sungai Lilin Jon Kenedi, melalui pesan WhatsApp mengatakan TKP kita Minyak dari hindoli.
Sementara itu, Kapolres Muba saat dikonfirmasi melalui Kanit Pidsus Polres Muba, sampai berita ini ditayangkan belum juga ada jawaban.
(Baca: illegal repinery di kecamatan keluang kembali terbakar)
Sebelumnya diberitakan bahwa, masyarakat yang berdomisili di sekitar bantaran sungai parung, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba dikejutkan dengan terbakarnya sebuah kapal tongkang pengangkut BBM yang diduga hasil ileggal drilling, Selasa (03/12).
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan dilapangan menyebutkan, kapal tongkang pengangkut minyak mentah hasil pengeboran minyak ilegal itu memang sudah sering melintasi sungai Parung, Sungai Lilin. Selama ini kapal tongkang itu selalu mulus melintas di atas sungai, Parung kecamatan sungai lilin.
“Sepanjang pengetahuan kami sudah lama kapal tongkang itu beroperasi. Nah, kami tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi, tiba tiba dari atas tongkang itu muncul kobaran api yang disertai asap hitam pekat yang menjulang ke langit,” kata seorang warga setempat yang dimintai komentar wartawan.
Lebih lanjut dijelaskannya, kapal tongkang itu mengangkut ratusan ton BBM hasil pengeboran minyak ilegal yang berasal dari wilayah HGU PT. Hindoli yang ada di kecamatan Sungai Lilin.
"Kalau siapa pemiliknya kami tidak tahu secara pasti, namun banyak orang menyebut, kalau kapal tongkang BBM ilegal itu milik Sama yang memang sudah lama beroperasi mengangkut minyak hasil boran di wilayah HGU hindoli," katanya. (Hadi)