MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

11 November 2024,    22:03 WIB

Kejari Lahat Gelar Sidang Perdana Kasus Pengelolaan Tambang


Tb/01

Kejari Lahat Gelar Sidang Perdana Kasus Pengelolaan Tambang

Foto dok: Kejaksaan Negeri Lahat

Sumsel-Mediaindonesianews.com: Sidang perdana atas dugaan kasus tindak pidana korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan Batubara PT. Andalas Bara Sejahtera yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara atau kerugian perekonomian negara pada tahun 2010 s.d tahun 2014 di wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (11/11).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Toto Roedianto, S.Sos., SH., MH yang memimpin tim penuntut umum melaksanakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap 6 orang terdakwa.

“Berdasarkan audit LHP BPK RI perkara ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 488.948.696.131,56," kata Toto Roedianto, dalam keterangan resminya yang di sampaikan kepada awak media, Senin (11/11).

Selain Kajari Lahat, tim penuntut umum dalam perkara ini terdiri dari Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Firmansyah, SH, Kepala Seksi Intelijen Zit Muttaqin, SH., MH, Kasubsi Penuntutan Bidang Tindak Pidana Khusus M. Dio Abensi, SH serta beberapa Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Para terdakwa yang terdiri dari petinggi PT. Andalas Bara Sejahtera dan pimpinan pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat didakwa telah melanggar ketentuan Kesatu: Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“atau Kedua Pasal 13 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.” ujarnya

Sidang akan kembali dilanjutkan pada hari Senin tanggal 18 November 2024 mendatang dengan agenda mendengarkan eksepsi dari 3 terdakwa yakni M, LD, dan ES.***