MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

03 Desember 2019,    11:07 WIB

Benih Lobster Senilai Rp1,5 Miliar Hendak Diselundupkan, Berhasil Diselamatkan Petugas


di maz

Benih Lobster Senilai Rp1,5 Miliar Hendak Diselundupkan, Berhasil Diselamatkan Petugas

Surabaya – MediaIndonesiaNews : Sebanyak 10.278 ekor benih lobster senilai Rp1,5 miliar yang hendak diselundupkan ke luar negeri berhasil digagalkan petugas Unit IV Subdit IV Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) pada Senin (2/12).

Pengungkapan praktik ini, bermula ketika Satgas Ilegal Fising Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus melaksanakan penyelidikan terhadap aktifitas penjualan terhadap baby Lobster dari Tulungagung ke wilayah Bogor Jawa Barat, Sabtu (30/11) lalu.

Polisi mencium adanya pengiriman benih lobster yang dilakukan anak buah WW, yakni Anggit Handoyo Putro dan Nurcahyo Wijianto, saat keduanya melintasi Jalan Tol Ngawi - Madiun.

Saat dicegat oleh petugas, kedua tersangka pun tak berkutik. Polisi kemudian menggeledah mobil yang dibawanya dan mendapati adanya ribuan benih lobster dalam paket, yang siap antar. 

"Pelaku membawa 2 buah paket yang berisi benih lobster sejumlah 10.278 ekor benih lobster, terdiri dari 7.300 ekor benih lobster jenis pasir, dan 2.978 ekor benih lobster jenis Mutiara," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Ia menyebut, otak penyelundupan benih lobster ini adalah Dwi Puji Kurniawan aliasn Wawan, warga Desa Prigi, Kecamatan Watu Limo, Trenggalek. Ia diketahui merupakan seorang residivis dan sudah pernah ditahan dengan kasus serupa.

Setelah itu, petugas melakukan pengembangan pada pemilik WW yang beralamat di Prigi Trenggalek. Petugas melakukan tindakan di gudang yang di jadikan tempat penyimpanan kolam pengkaran sementara di wilayah Tulungagung.

"Pelaku menampung benih lobster yang di kumpulkan terlebih dahulu dikolam penangkaran, lalu benih lobster di kemas khusus untuk persiapan proses pengiriman," tuturnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, WW telah beroperasi sejak bulan Agustus, dimana setiap bulannya ia melakukan rata-rata 4 kali pengiriman.

Pengiriman di bulan November 2019 ini saja, sindikat WW telah melakukan sebanyak 4 kali pengiriman total 20.000 ribu ekor benih lobster dengan keuntungan mencapai miliaran rupiah.

"Di luar negeri, benih ini dihargai sekitar Rp200.000  per ekornya. Dalam sebulan, tersangka sudah melakukan pengiriman 4 kali,"terangnya.

Sementara itu, Kepala Balai KIPM Surabaya 1, Muhlin mengatakan, jual beli benih dengan ukuran dibawah 200 gram memang dilarang oleh undang-undang. Ia menyatakan, penyelundupan benur diduga melibatkan jaringan internasional.

"Benih dengan ukuran dibawah 200 gram dilarang oleh undang-undang. Biasanya, benih-benih ini dibudidayakan di Vietnam dengan jalur distribusi melalui Singapura terlebih dahulu," katanya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka pun dijerat dengan pasal 86 ayat 1 jo pasal 12 ayat 1 dan/atau pasal 92 jo pasal 26 ayat 1 UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat 1 KUHP.