MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

30 Juli 2024,    00:17 WIB

Setelah YR, Kejari Lahat Juga Menahan YN Atas Kasus Dugaan Korupsi 3 Kegiatan Inspektorat


tim red

Setelah YR, Kejari Lahat Juga Menahan YN Atas Kasus Dugaan Korupsi 3 Kegiatan Inspektorat

konfrensi pers kejari lahat

Lahat-Mediaindonesianews.com: Kasubag Evaluasi & Pelaporan pada Inspektorat Kabupaten Lahat berinisial YN ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel) atas dugaan tindak pidana korupsi pada 3 kegiatan di Inspektorat.

Setelah YR, Kejari Lahat Juga Menahan YN Atas Kasus Dugaan Korupsi 3 Kegiatan Inspektorat

“Ketiga kegiatan tahun anggaran 2020 tersebut adalah Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi dan Peningkatan Liasion Officer/ Organizer." Kata kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto, Senin (29/7).

Lebih lanjut Toto menjelaskan bahwa, selain Kasubag Evaluasi & Pelaporan pada Inspektorat Kabupaten Lahat, YN juga selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK).

“Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Nomor : B-1179/L.6.14/Fd.1/07/2024 Tertanggal 29 Juli 2024.” jelasnya

Toto mengungkapkan bahwa, sebelumnya tim penyidik Kejari Lahat juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 141 orang saksi serta telah mengumpulkan alat bukti surat berupa dokumen terkait.

“untuk tersangka YN disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.” paparnya

Seperti diketahui Kejari Lahat sebelumnya juga telah menetapkan YR sebagai tersangka atas kasus yang sama dengan kerugian keuangan negara sebesar ±Rp. 800.000.000,-

“Tersangka YN dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 Juli 2024 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat.” Pungkasnya. ***