MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

12 Juni 2024,    11:20 WIB

Polres Taput Tangkap Pemilik Senjata Airsoftgun


LS

Polres Taput Tangkap Pemilik Senjata Airsoftgun

Polres Taput Tangkap Pemilik Senjata Airsoftgun

Taput-Mediaindonesianews.com: Warga Desa Garoga Sibargot, Kecamatan Garoga, Tapanuli Utara (Taput), diamankan Polres Taput karena diduga mengancam warga menggunakan senjata Airsoftgun.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, SH., S.IK dalam keterangannya melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.

“pelaku TS (37) ditangkap Satreskrim pada Rabu, (5/6/2024) setelah menerima laporan pengaduan dari salah seorang korban pengancaman berinisial ES (44) warga Desa Aek Tangga,  Kecamatan Gagora, yang di laporkan pada, Selasa, (4/6/2024) di polsek Garoga.” katanya

Lebih lanjut Baringbing menjelaskan bahwa, setelah korban mengadu di polsek Garoga, lalu polsek berkordinasi dengan Polres Taput dan akhirnya Polres Taput mengambil alih penanganan laporan tersebut agar lebih efektif dan cepat.

“Dalam laporan korban, kejadian tersebut berawal, pada hari Selasa, (4/6/2024) sekitar pukul 18.00 wib, Darman Purba dan TS keluar dari rumah Ahu Silali dengan membawa 2 orang pekerja pengambil getah pinus. Setelah itu korban menanyakan Ahu Silali apa yang terjadi. Lalu Ahu Silali menjawab, bahwa Darman Purba membawa dua orang karyawan mu pengambil getah pinus di bawa paksa oleh Darman Purba dan TS.

“Selanjutnya korban Elias Siregar mengejar DP dan TS dan bertemu di sebuah warung di desa Aek Tangga Garoga. Sekitar pukul 20.30 wib, di desa aek tangga sudah terjadi keributan antara warga sekitar dengan DP dan TS yang membawa kedua karyawan tersebut. Lalu korban berusaha menenangkan situasi dan menayakan apa yang terjadi. Namun kenyataan yang terjadi berbeda. TS malah marah-marah dan mengeluarkan kata-kata jangan menghambat perjalananya membawa kedua orang karyawan tersebut.” ujarnya

Akhirnya situasi pun semakin memanas karena warga sekitar tidak terima, atas hal tersebut TS pun mengambil senjata Airsoftgun dari pinggang dan menempelkan ke kepala korban dari belakang. Saat situasi semakin tidak kondusif pihak polsek Garoga yang tiba di lokasi pun mengamankan TS dan DP dan guna mencegah amukan massa, akhirnya malam itu tim dari Polres Taput pun tiba di Polsek Garoga untuk menjemput DP dan TS.

“Setelah diperiksa saksi-saksi, korban, DP dan TS, akhirnya TS pun di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai pasal 335 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, sedangkan barang bukti yang disita dari TS yaitu 1 pucuk Airsoftgun merk SMITH & WESSON type 38 S&W SPL, 5 butir selongsong kosong Airsoftgun,1 buah buku kepemilikan unit replica airsoftgun” pungkasnya. (LS)