HUKUM DAN KRIMINAL
Tumpahan Minyak
Muba-Mediaindonesianews.com: Tingkat kerusakan lingkungan di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang diduga disebabkan oleh aktivitas Ilegal Driling dan Ilegal Refinery semakin mengkhawatirkan. Tudingan tersebut beralasan karena diduga gencarnya aktivitas angkutan minyak dilakukan oleh salah satu anak Perusahaan milik Pertamina
Dari informasi yang dihimpun dilapangan saat ini PT Pertamina melalui anak perusahaannya PT. Ramba menerima minyak hasil tambang masyarakat yang notabene Ilegal dengan harga yang sangat murah, sedangkan pertamina menjual dengan harga standar internasional.
Selain PT Ramba, juga ada dugaan jalinan kerjasama dengan PT Petro Muba sebagai tenaga jasa angkutan yang mengangkut minyak hasil tambang masyarakat menggunakan kendaraan berlebel PT. Petro Muba.
Sujarni (45) salah seorang aktivis dalam keterangannya mengatakan bahwa, masalah angkutan yang dilakukan pihak PT. Petro Muba sudah tidak sesuai spesifikasi dan diduga tidak sesuai izin dari dirjen angkutan darat, yakni 800 barel perhari kerjasama Babat Kukui dengan Pertamina melalui Petro Muba.
“Tapi anehnya yang terjadi justru Petro Muba mengangkut lebih dari 4000 barel perhari. Ini tentunya menjadikan pertanyaan apakah efektif hasil yang didapatkan dari sumur tua. Ini tentu menjadi dugaan bahwa pihak Pertamina juga ikut menampung minyak dari hasil sumur baru milik masyarakat,” katanya
Lebih lanjut Sujarni menjelaskan bahwa, saat ini kodisinya sudah semakin parah, dimana kegiatan Ileggal drailing di Muba sudah merambah kawasan hutan, apakah tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum terkait perusakan hutan.
“Berdasarkan catatan kami, ada sekitar 665 sumur tua, sedangkan yang menghasilkan tidak sampai 10% lagi dari mana bisa mencukupi 4000 barel perhari kalau bukan dari sumur baru bukan dari hasil sumur tua. Ini tidak bisa dibiarkan dan harus segera di stop,” jelasnya.
Sementara para aktivis Kabupaten Muba lainnya yang tidak mau ditulis identitasnya juga menduga bahwa ada oknum Pertamina terlibat dan harus mempertanggungjawabkan kerusakan lingkungan.
“Kami menduga pihak Pertamina ikut bermain mencari keuntungan dalam kegiatan ilegal Driling di Muba ini, yang jelas saat ini kerusakan lingkungan di Muba semakin parah, dan pihak Pertamina harus bertanggungjawab,” katanya.
Ia berharap, para penegakan hukum turun menyelidiki semua oknum yang terlibat dalam bisnis Ileggal Driling.
“Sementara saat ini yang terkena masalah hukum para pekerjanya saja tapi oknum-oknumnya tidak” pungkasnya. (Hadi)