HUKUM DAN KRIMINAL
Resahkan Warga, Polres Taput Amankan Pengguna Narkoba
Humbahas-Mediaindonesianews.com: JT (23) warga Lumban Pea Timur, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba diamankan Polres Tapanuli Utara (Taput) pada Jum’at (31/5) atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing menjelaskan bahwa, JT merupakan target kepolisian, dimana keberadaannya sudah sangat meresahkan warga karena dikhawatirkan akan mencoba memasarkan narkoba di wilayah Taput.
“saat diamankan JT sedang berada disalah satu warung di Jl.Siborongborong - Balige dan dikhawatirkan akan mencoba memasarkan narkoba di wilayah Taput karena sebelumnya di Kabupaten Toba JT sudah terindikasi sebagai salah satu pemosak narkoba” katanya.
Lebih lanjut Baringbing menjelaskan bahwa, penangkapan JT tersebut atas informasi dari Masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan JT terpantau dan langsung diamankan.
“Dari hasil penangkapan dan pengeledahan badan JT, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 0,20 gram dan 1 unit telepon genggam warna hitam.” ujarnya
Selanjutnya saat diperiksa JT mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan di beli dari S warga Kabupaten Toba.
“JT sudah di tetapkan sebagai tersangka dan ditahan serta di kenakan melanggar Pasal 127 sub 112 UU No 35 Tahun 2009, tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan S masih dalam penyelidikan terkait keberadaannya.” jelasnya
Menurut Baringbing, Kapolres Taput terus menunjukkan bukti keseriusannya dalam memberantas dan memerangi peredaran narkotika di wilayahnya.
“inilah bukti keseriusan kami dalam memberantas dan memerangi peredaran narkotika” pungkasnya (BN).