HUKUM DAN KRIMINAL
Kejari Taput
Taput-Mediaindonesianews.com: Setelah kalah dalam Praperadilan tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) kembali melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pada Dinas Kominfo Kabupaten Taput tahun anggaran 2020/2021.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kasi Pidsus Kejari Taput Roy.B.Tambunan mengatakan bahwa, setelah dilakukan penyelidikan maka pada September tahun 2023 lalu sudah dinaikkan pada tahap penyidikan.
"penyidikan dugaan kasus korupsi Dinas Kominfo masih seputar Pengadaan Internet Service Provider (ISP) yang dibagi menjadi dua penyidikan sesuai tahun penggunaan anggaran" kata Roy, didampingi Kasi Intel Kejari Taput Mangasi Simanjuntak, Senin (20/5)
Lebih lanjut Roy menjelaskan bahwa dua penyidikan ini dibagi dua terhadap masing masing tahun anggaran yakni penyidikan untuk pengadaan ISP tahun anggaran 2020 dan tahun 2021.
Menurut Roy, saat ini Kejari Taput telah melakukan pemeriksaan kepada puluhan saksi saksi termasuk dua ahli, yaitu ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan ahli Information dan Tekhnologi (IT)
"Untuk Dinas Kominfo, Kejari telah melakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bendahara Dinas Kominfo. Sedangkan dari perusahaan pengadaan PT. Ikon Plus dan PT. Mitra Visioner Solusindo serta meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) per januari 2024 untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara" paparnya
Namun, lanjut Roy walaupun pihak Kejari Taput sejak Januari sudah berkirim surat, ekspos data, mengirim bahan dan data. Akan tetapi sampai saat ini pihak BPKP belum menurunkan tim untuk melakukan audit. Dari data-data yang sudah terkumpul sebelumnya ditambah data baru, pengadaan IPS selama dua tahun itu ada kerugian negara yang angkanya nyata dan pasti menimbulkan kerugian negara.
"Dari versi penyidik, dari hasil penyelidikan ini, dalam kegiatan ISP dua tahun tersebut ada kerugian negara yang angkanya nyata dan pasti menimbulkan kerugian negara" pungkasnya.
Seperti diketahui, penyidikan dugaan korupsi ISP pada Dinas Kominfo Taput dimentahkan, setelah pihak Kejari kalah dalam upaya hukum Praperadilan yang dilakukan tersangka pada tahun 2023. Alasan kekalahan pada saat itu karena Kejari Taput dalam menentukan kerugian negara menggunakan hasil audit Akuntan Publik. (LS)