MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

19 Mei 2024,    15:03 WIB

Kejari Humbahas Kasasi Atas Kasus Perambahan Hutan Humbahas


BN

Kejari Humbahas Kasasi Atas Kasus Perambahan Hutan Humbahas

Kejari Humbahas

Humbahas-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan (Humbahas) menyatakan kasasi atas putusan Nomor 124/Pid.B/LH/2023/PN.Trt terkait kasus perambahan hutan di seputaran Danau Toba khususnya di Desa Aek Godang Arbaan Kabupaten Humbahas yang sudah ratusan hektar hutan ditebang dari total luas hutan 567 Hektar berdasarkan peta desa tersebut.

“kami sudah menyatakan kasasi pada tanggal 8 Mei 2024 lalu” ujar Shanjaya, SH., MH Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) dan Gerry Gultom, SH., MH Kasi Intel Kejari Humbahas, Kamis (15/5)

Lebih lanjut Shanjaya menyampaikan bahwa, pada pokoknya Penuntut Umum dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Turman Marbun terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup" sesuai dengan Pasal 98 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“saat itu dalam tuntutan kami, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 Tahun dan denda sebesar Rp. 6 Miliar yang apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.” jelasnya

Menurut Shanjaya dalam fakta dipersidangan diperoleh dari Saksi Dinas Lingkungan Hidup, Saksi dari Kehutanan, Ahli dari IPB, saksi dari masyarakat dan saksi - saksi lain, dikaitan dengan barang bukti diperoleh fakta bahwa pengerjaan luas lahan 20 hektar, terdapat dokumen lingkungan hidup berupa SPPL dari 10 orang masyarakat.

Namun SPPL tersebut tidak ditindaklanjuti dengan membuat Laporan Hasil Pelaksanaan dan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Kabupaten Humbahas sekali dalam 3 bulan hingga pekerjaan dilapangan selesai, terhitung sejak surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL) dibuat, sedangkan untuk pengerjaan penebangan luas lahan 100 hektar, tidak terdapat dokumen lingkungan hidup sama sekali. (BN)