HUKUM DAN KRIMINAL
Kebakaran Sumur Bor Desa Tanjung Dalam
Muba-Mediaindonesianews.com: Insiden kebakaran kembali terjadi pada aktivitas Ilegal Drilling di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), kali ini, kebakaran hebat terjadi di desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang, Minggu (12/5) lalu.
Atas kejadian tersebut unit pidana khusus Satreskrim Polres Muba, Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menahan M. Ayub bin Musa (36) warga Desa Penyengat Rendah Kecamatan Telanaipura Jambi.
"Pelaku aktivitas Ilegal Drilling tersebut kami amankan saat sedang menginap di salah satu penginapan di kota Sekayu sebelum dirinya berniat melarikan diri ke luar kota," ujar Kasatreskrim Polres Musi Banyuasin AKP Bondan SIK., MH dalam releasenya, Selasa (14/5).
Dari informasi yang didapat kebakaran terjadi di kebun karet desa tanjung dalam diduga akibat adanya Aktivitas pemindahan minyak menggunakan mesin penyedot dari mesin tersebut mengeluarkan percikan api lalu membakar bak penampungan sehingga memicu kebakaran.
"Pemilik sumur sudah kita amankan berdasarkan LP/A/03/V/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMATERA SELATAN Tertanggal 13 Mei 2024," katanya.
Lebih lanjut AKP Bondan menjelaskan bahwa beberapa barang bukti berhasil diamankan diantaranya, 1 unit mesin sedot bekas terbakar, 1 buah selang dengan panjang ±2meter bekas terbakar, 1 unit kerangka motor bekas terbakar, 1 buah katrol bekas terbakar, 1 buah tameng bekas terbakar, cairan hitam diduga minyak ±35 liter, 1 buah canting bekas terbakar, dan 1 unit set steger.
“Pelaku, kita kenakan Pasal 52 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 UU RI No 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU Jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana Jo pasal 188 KUHPidana, dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliyar rupiah," pungkasnya. (Hadi)