HUKUM DAN KRIMINAL
kantor Kejati Kalbar (ist)
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) akan menindaklanjuti laporan dugaan Korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk 503 Keluarga Penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Sekadau.
“laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Aspidsus” ujar salah satu sumber Kejati Kalbar, Senin (13/5).
Salah satu tokoh Masyarakat Sekadau yang tidak mau disebut namanya menjelaskan bahwa dugaan kerugian negara atas korupsi BSPS untuk KPM tahun 2023 kurang lebih mencapai Rp10,6 Milyar.
“dalam laporan tersebut kami menyertakan berkas dugaan korupsi dengan nilai proyek yang berasal dari APBN tahun 2022/2023 kurang lebih sebesar 10,6 Milyar Rupiah” ujarnya.
Lebih lanjut tokoh masyarakat tersebut mengatakan bahwa, dalam pelaksanaan proyek tersebut ada dugaan mereka bermain dengan konsultan dan toko bangunan untuk melakukan markup bahan bangunan diantaranya semen, atap seng, pintu bahan kayu dan jendela kayu.
“untuk pintu bahan kayu yang seharusnya dibelanjakan sebesar Rp450 ribu tapi di markup menjadi Rp950 hingga Rp1 juta perunitnya, sedangkan untuk jendela kayu dari harga Rp350 ribu menjadi Rp500 ribu sampai Rp660 ribu per unitnya” jelasnya.
Selain itu, menurut tokoh Masyarakat tersebut salah satu dugaan korupsi adalah uang yang diserahkan kepada KPM melalui rekening untuk upah tukang hanya Rp2,5 juta. Sisanya dikelola oleh oknum tersebut dengan belanja barang yang dilakukan sendiri tanpa faktur kepada KPM.
“jadi dugaan kami, setiap 1 unit rumah yang dibangun, hasil markupnya mencapai Rp5 juta. Sehingga kalau ditotal keseluruhan mencapai Rp2,5 milyar” pungkasnya.
Tokoh masyarakat juga berharap Aparat Penegak Hukum (APH) memberi perhatian khusus terhadap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara.
Seperti diketahui, belakangan ini ramai pemberitaan media terkait laporan tokoh masyarakat ke Kejati Kalbar atas dugaan korupsi BSPS untuk KPM pada Selasa 06 Mei 2024, namun belakangan pemberitaan tersebut hilang.***