MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

18 Maret 2024,    09:56 WIB

Pihak Kolam Pemandian Tamaro dan Keluarga Korban Sepakat Berdamai


BN

Pihak Kolam Pemandian Tamaro dan Keluarga Korban Sepakat Berdamai

Sepakat Berdamai

Taput-Mediaindonesianews.com: Kapolres Tapanuli Utara (Taput) melalui Personil Polsek Sipaholon melakukan interogasi dikediaman rumah orang tua dari Alm. NMB korban yang tenggelam di Pemandian Air Panas Tamaro di Sawah II No.225 Nagori Simpang Pane, Kecamatan Saribu Dolok, Kabupaten Simalungun Pematang Siantar, Kamis, (14/3) 

Berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kapolsek Sipoholon Nomor: Sprin.Gas /17/III/2024/Reskrim tanggal 14 Maret 2024 Personil yang ikut mendampingi diantaranya Bripka Ade M. Silaban (Ps. Kanit Reskrim), Bripka TP. Simanjuntak (Ps. Kanit Intelkam), Briptu Shine Simanungkalit (Ba. Reskrim Polsek Sipoholon). 

Turut hadir pihak pengusaha Pemandian Air Panas Tamaro Taput, Tumpal Hutabarat, Tiurma Br. Siahaan (istri), dan diterima langsung oleh pihak keluarga korban Adi Santo Batuara (Ayah Kandung), Jojor Maima Harahap (Ibu Kandung), Arsinus Batuara (Kakek Kandung), Untung Pahutan Batuara (Bapak Tua Kandung).

Selanjutnya dari interogasi yang didapat pemilik Pemandaian Air Panas Tamaro menyampaikan permintaan maaf yang sebesar besarnya kepada keluarga besar korban Batuara.

“Pada saat kejadian saya dan istri sedang berada di pesta adat keluarga, selanjutnya kami menerima informasi bahwa adanya tenggelam dan telah di bawa Ke RSU Tarutung, mendengar hal tersebut saya dan istri langsung pergi menuju Rumah Sakit. Saat dirumah sakit kami pun tidak bisa langsung mendekati pihak keluarga korban dimana saat itu korban masih berduka, tanpa sepengetahuan orangtua korban, pemilik kolam Tamora  melakukan itikad baik dengan membayar kan biaya perawatan rumah sakit dan juga biaya ambulance untuk membawa korban beserta keluarga menuju Kabupaten Simalungun sekitar Rp2.500.000” paparnya.

Lebih lanjut Tumpal Hutabarat menyampaikan yang pada intinya karena ada suatu hal dan tidak ada unsur sengaja pihaknya tidak ikut di dalam penguburan.

“Kami berharap di saat pulang nanti ke perantauan kiranya kita dan seluruh dalam keadaan sehat sampai tujuan dan musibah yang telah terjadi tidak ada yang menginginkan, semoga Tuhan tetap memberkati kita semuanya.” katanya

Sebelum mengakhiri ucapannya Tumpal Hutabarat memberikan bantuan sosial kepada keluarga almarhumah sebesar Rp3.000.000.

Sementara itu Adi Santo Butuara, ayah kandung almarhumah juga menyampaikan rasa kekecewaannya dimana pemilik ataupun karyawan pemandian tidak ada respon untuk memberikan bantuan pada saat kejadian, sehingga pihak keluarga langsung membawa korban ke RSUD Tarutung. 

“Bukan hanya itu, kami kecewa, keluarga pun ikut kecewa makanya ada pemberitaan ke media online kami beritahukan, dikarenakan tidak ada itikad baik dari pemilik pemandian baik saat penguburan pun tidak hadir.” ujarnya

Menurut Adi, pihaknya kini sudah berbuka hati dan merasa puas dikarenakan pihak dari pemandian sudah hadir dan sudah menunjukan itikad baiknya dan secara hati yang tulus mengatakan tidak melanjutkan masalah ini.

“Mari kita saling mendoakan agar kita sehat-sehat dimanapun kita berada dan apapun yang disampaikan pihak pemilik pemandian itu kami terima dengan baik semoga usaha pemandian kita tersebut makin lancar kedepannya” pungkasnya.

Terpisah, Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak menyampaikan bahwa saat ini kedua belah pihak sudah berdamai dan melakukan kesepakatan secara kekeluargaan di Polsek Sipoholon bersama team dengan membuat surat pernyataan tidak bersedia di autopsi dan surat pernyataan tidak keberatan atas kematian korban. 

“Kedua belah pihak dan seluruh keluarga korban saling bersalaman dan foto foto bahwa kejadian telah diselesaikan secara kekeluargaan serta menerima dengan baik dan menyampaikan tidak akan melakukan tuntutan dikemudian hari dan tidak keberatan atas kematian anaknya” pungkas Kapolres, Minggu, (17/3) (BN)