HUKUM DAN KRIMINAL
Polres Taput Amankan Pencuri Alat Berat "Backhoe Loader"
Taput–Mediaindonesianews.com: Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Utara, (Taput) berhasil meringkus VAB (39), DS (53), BS (27) dan APS (49) yang diduga melakukan pencurian alat berat jenis Backhoe Loader.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, SH., S.IK melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing mengungkapkan bahwa, pertama pihak polsek berhasil menangkap VAB pada Sabtu, (24/2) di tempat persembunyianya di darah Selambo Medan.
“Setelah VAB di periksa lalu berkembang keterangan dan mengakui bahwa ke 3 tersangka lain turut serta melakukan pencurian tersebut.” katanya
Lebih lanjut Baringbing menjelaskan bahwa baru pada Senin, (26/2), ketiga tersangka lain pun berhasil di ciduk dari kediaman masing-masing.
“Penangkapan ke 4 orang tersangka ini dilakukan, atas laporan pengaduan korban JPM (40) warga Jalan Raja Johanes, desa Hutatoruan I, Kecamatan Tarutung di Polres Taput, tanggal 15 Januari 2024.” ujarnya
Menurut Baringbing, dalam laporanya JPM menceritakan bahwa, pada tanggal 23 November 2023, dirinya menitipkan 1 unit alat berat jenis Bakchoe Loader disebuah gudang di Jalan Sutan Sumurung Kecamatan Tarutung dalam keadaan rusak.
“saat JPM kembali ke gudang hendak memperbaiki alat berat tersebut pada tanggal 12 Januari 2024, dirinya melihat Bakchoe Loader yang di titip tersebut sudah hilang dan pintu gudang terbuka. JPM sempat mencari-cari informasi atas hilangnya barang tersebut namun tidak mendapat informasi sehingga melapor ke Polres Taput.” Paparnya.
Setelah di lakukan penyelidikan lalu identitas para pelaku terindetifikasi dan selanjutnya di lakukan penangkapan. Dalam keterangan para pelaku mengakui bahwa alat berat tersebut di curinya pada hari kamis, 11 Januari 2024, pukul 01.00 wib dini hari. Alat berat tersebut di angkut dengan menggunakan mobil crane dan menjualnya ke medan khusus untuk penampung alat berat yang rusak.
“Alat berat tersebut di jual dengan harga Rp 5000/ kilo gram. Sehingga totalnya Rp36.000.000 dan uang nya di bagi-bagi.” Pungkasnya (LS)