MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

08 Februari 2024,    10:51 WIB

Wanita Pelaku Curat, di Tangkap Sat Reskrim Polres Tapteng


LS

Wanita Pelaku Curat, di Tangkap Sat Reskrim Polres Tapteng

Wanita Pelaku Curat, di Tangkap Sat Reskrim Polres Tapteng

Tapteng-Mediaindonesianews.com: Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan perempuan berinisial SP (37) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Lingkungan II Pagaran, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Selasa (6/2).

Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Arlin P. Harahap, SH., MH menyampaikan bahwa sebelumnya H. Hutagalung, (49) melaporkan kasus pencurian yang dialaminya terjadi pada hari Kamis (21/12/2023) sekitar pukul 03.30 Wib pagi dikedai rumah miliknya.

“Pelaku melakukan aksinya dimalam hari dengan cara mencongkel dinding papan kedai milik korban dan mengambil beberapa unit barang curian sekitar total kerugian Rp30.000.000,” katanya

Lebih lanjut AKP Arlin mengungkapkan bahwa akibat perbuatan pelaku SP, korban kehilangan barang berharga diantaranya 3 unit Hp Android, Tas berisi uang tunai Rp500.000, 1 unit Loudspeaker; 1 unit TV 30 Inchi, 10 buah tabung gas elpigi ukuran 5 Kg dan 15 karung beras ukuran 25 Kg.

“Setelah dilakukan proses penyelidikan, personel Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku dirumah orang tuanya di Pondok Saro, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan dan dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 unit Hp Android milik korban, namun saat diinterogasi pelaku tidak mengakui barang bukti yang lain dikemanakan” ujar Kasat Reskrim

Menurut Kasat Reskrim, sebelumnya pelaku sempat berusaha membohongi petugas dengan mengatakan bahwa ponsel yang dibawa didapatkan dengan cara dibeli dari seseorang.

 

“Namun saat dilakukan pendalaman oleh petugas, didapatkan petunjuk bahwa pelaku telah menggunakan ponsel tersebut beberapa jam setelah terjadinya pencurian. Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan pasal 363 ayat 2 Sub Pasal 480 ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.” Pungkasnya. (LS)

arthurnews123xyz