MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

30 Januari 2024,    21:38 WIB

Polres Tapteng Menangkan Sidang Praperadilan Kasus Sodomi di Sorkam


LS

Polres Tapteng Menangkan Sidang Praperadilan Kasus Sodomi di Sorkam

Sidang Praperadilan Kasus Sodomi di Sorkam

Tapteng-Mediaindonesianews.com: Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) memenangkan sidang Praperadilan (Prapid) perkara kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak (Sodomi) yang terjadi di Sorkam (November 2023), Senin (15/1/2024) di Pengadilan Negeri Sibolga

Polres Tapteng Menangkan Sidang Praperadilan Kasus Sodomi di Sorkam

Dalam siding tersebut, Kuasa hukum tersangka HCP (26) menuntut Polres Tapteng terkait Maladministrasi penetapan tersangka dan penerbitan Surat perintah penyidikan serta meminta pihak kepolisian menghentikan proses penyidikan kasus serta mengeluarkan pelaku dari Rumah Tahanan Negara (Lapas).

Sidang yang digelar selama 6 kali dengan Nomor: 5/Pid.Pra/2023/PN. Sibolga dilaksanakan diruang sidang Candra/Cakra Pengadilan Negeri (PN) Sibolga yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Fitrah Akbar Citrawan, SH., MH didampingi Panitera Pengganti Roberto Situmeang, SH

Sidang tersebut juga turut dihadiri oleh Kuasa Pemohon (Pengacara tersangka) Nanda Aulia, SH., MH dan Kuasa Termohon (Kepolisian), Kompol Martua Manik, SH., MH, Iptu Julius Sinurat, SH beserta anggota.

Pada sidang hari ke-6 tersebut Hakim membacakan putusan sidang Praperadilan terkait tuntutan pemohon untuk menghentikan proses penyidikan tindak pidana perbuatan cabul sesuai Pasal 82 Ayat (1) J.o Pasal 76 E UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/395/XI/2023/SPKT/RES TAP TENG/POLDASU tanggal 14 November 2023.

Dalam putusannya mejelis hakim menolak permohonan pemohon (Pengacara Tersangka) untuk seluruhnya, menyatakan proses penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud adalah sah menurut hukum dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon (Pihak Tersangka/pelaku). (LS)