MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

27 Januari 2024,    00:38 WIB

Sat Reskrim Polres Tapteng Amankan Pelaku Cabul Anak


LS

Sat Reskrim Polres Tapteng Amankan Pelaku Cabul Anak

Sat Reskrim Polres Tapteng Amankan Pelaku Cabul Anak

Tapteng-Mediaindonesianews.com: Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan YT alias Ajo (66) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kalangan Kecamatan Pandan, Minggu (21/1).

Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Arlin P. Harahap, SH., MH menjelaskan kejadian yang diuraikan dalam laporan menyebutkan bahwa akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa ketakutan dan trauma, Ibu korban yang tiba di lokasi setelah mendapat telepon dari kakek korban membenarkan bahwa anaknya telah menjadi korban tindakan pencabulan

“Kejadian ini pertama kali terungkap pada Sabtu (20/1) sekitar pukul 15.00 WIB, Ibu korban J. Tanjung (27) melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.” katanya

Lebih lanjut AKP Arlin menjelaskan bahwa, menurut keterangan dalam laporan, kejadian bermula ketika nenek korban, NA Sinaga (48) melihat cucunya yang berusia lima tahun sedang bermain dengan anak perempuan tetangganya. Namun saat sang nenek mencari korban (cucunya), dia melihat sendal korban berada di dalam teras rumah pelaku namun pintu rumah pelaku tertutup, mencurigai hal tersebut, nenek korban mengintip melalui lubang kunci pintu dan melihat pelaku sedang menutup atau menaikkan resleting celananya.

“Nenek korban segera memberitahu warga setempat dan kejadian itu memicu kerumunan di lokasi TKP. Tersangka akhirnya keluar dari rumahnya bersama korban. Korban, yang dalam keadaan celananya sudah turun sebatas lutut, menangis sambil menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya.” jelasnya

Menurut AKP Arlin identitas terduga pelaku berhasil diungkap berdasarkan fakta dan alat bukti, YT alias Ajo ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Tapteng pada Hari Minggu (21/1) siang dari TKP.

“Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai UU tentang Perlindungan anak.” Pungkasnya (LS)