HUKUM DAN KRIMINAL
Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu-sabu
Tapteng-Mediaindonesianews.com: Tim Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan HS (20) yang beralamat di Jl. Sibolga, Padang Sidempuan, Kelurahan Muara nibung Kecamatan Pandan atas kepemilikan narkotika jenis sabu.
Tim yang dipimpin oleh IPTU Zul Efendi tersebut berhasil menyusun operasi dengan merancang Undercover Buy. Mereka berhasil menarik perhatian pelaku dengan memancingnya melalui pesan singkat menggunakan handphone dan dalam waktu sekitar 20 menit, Pelaku tiba di lokasi membawa paket narkotika jenis sabu yang dipesan oleh pelapor dan rekan.
Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 1 buah tas sandang berwarna hitam yang berisikan 1 paket narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 0,50 gram, yang terbungkus plastik bening.
Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.IK., MH melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, SH, MH, menjelaskan bahwa HS mengaku diutus oleh abangnya, untuk mengantar narkotika jenis sabu. Meskipun pencarian ke rumah HS tidak membuahkan hasil, pelapor dan tim membawa HS beserta barang bukti ke Polres Tapanuli Tengah.
“Tindakan tegas terhadap peredaran narkotika akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah”.katanya
Atas perbuatan pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 Tahun.
“saat ini Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.” Pungkasnya (LS)