HUKUM DAN KRIMINAL
Terduga Pelaku
Taput-Mediaindonesianews.com: Satuan reserse kriminal polres Tapanuli Utara (Taput), mengamankan Perjuangan Marpaung (47) yang diduga melakukan pencurian 5 unit telepon genggam (HP) dan uang tunai sebesar Rp9.000.000,- dari komplek pajak Tarutung, Taput, Senin, (22/1).
Warga Lumban Lintong, Desa Siantar TongaTonga II, Kecamatan Siantar Namuronda, Kabupaten Toba tersebut diamankan setelah Polres Taput menerima laporan korban Waty Marlina Pakpahan (41) warga Jln. Balige No. 10 Kelurahan Hutatoruan VI, Tarutung, pada Sabtu (20/1).
Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing dalam keterangannya menjelaskan bahwa, saat itu korban pergi keluar rumah pada pagi hari dan tidak lupa mengunci pintu, namun pas pulang sekitar pukul 16.00 WIB korban melihat rumahnya berantakan.
“korban pulang sekitar pukul 16.00 WIB dan melihat barang-barang seisi rumahnya berantakan, lalu korban mencek kamarnya dan tidak menemukan 5 unit telepon selulernya serta uang tunai sebesar Rp9.000.000,- yang disimpan di lemari juga lenyap” jelasnya.
Lebih lanjut Baringbing mengatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup pelaku.
“akhirnya tim berhasil mengamankan Perjuangan di rumah kontrakanya yang berada di komplek pajak tarutung.” katanya
Menurut Baringbing dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan yang dilakukan sendirian tersebut, setelah terlebih dahulu memantau keberadaan korban dan rumahnya.
“Saat waktu yang tepat, pelaku masuk dari belakang bagian dapur dengan mencongkek pintu lalu masuk kedalam dan menggeledah seisi rumah korban hingga menemukan barang-barang yang diambilnya lalu meninggalkan rumah dengan keadaan berantakan melalui dapur agar tidak terpantau orang. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan dan pengembangan” pungkasnya. (LS)