HUKUM DAN KRIMINAL
Polres Taput Ringkus Pengedar Narkotika Dari Pahae Julu
Taput-Mediaindonesianews.com: Satuan reserse narkotika Polres Tapanuli Utara (Taput), berhasil meringkus TS (42) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu dari Desa Hutabarat, Kecamatan Pahae Julu, Sabtu, (20/1).
Dalam keterangannya Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.IK., MH melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan TS.
“Penangkapan pelaku atas bantuan informasi dari masyarakat setempat, dimana selama ini warga resah atas seringnya transaksi jual beli sabu di wilayah tersebut” katanya
Lebih lanjut Baringbing menjelaskan bahwa, saat pelaku TS diamankan ditemukan barang bukti sabu yang di simpan dikantong beserta alat pendukung lainya untuk menggunakan dan menjual barang haram tersebut.
“Setelah dilakulan penggeledahan di temukan 2 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 0,46 Gram, 1 buah plastik klip bening ukuran besar, 100 buah plastik klip bening ukuran sedang kosong, 9 bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong, 1 buah kotak hitam, 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 1.600.000,-.
“Ketika pelaku di periksa, dirinya mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya sendiri serta rencana untuk di perjual belikan. Saat ini pelaku masih dalam tahap pemeriksaan di unit narkoba polres Taput untuk pengembangan asal usul narkoba tersebut.” Pungkasnya (LS)