HUKUM DAN KRIMINAL
terduga Pengedar Sabu
Tapteng-Mediaindonesianews.com: Tim opsnal Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan M (32) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Desa Pasar Sorkam, Kecamatan Sorkam Barat, Selasa (16/01).
Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.IK., MH melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono, SH., MH menjelaskan bahwa pelaku diamankan setelah tim mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
“Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan dan lokasi penangkapan, menemukan barang bukti narkotika jenis sabu” katanya.
Lebih lanjut AKP Juli Purwono menjelaskan bahwa, dalam penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 3 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto sebanyak 0,60 gram.
“dari keterangan pelaku, barang haram tersebut memperoleh dari seorang laki-laki berinisial J yang tinggal di Kecamatan Sorkam dan atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tapteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut” pungkasnya (LS).