MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

16 Januari 2024,    20:34 WIB

Diduga Ilegal, Ratusan Babi Diturunkan di Dermaga Adi Sucipto


Budi

Diduga Ilegal, Ratusan Babi Diturunkan di Dermaga Adi Sucipto

Ratusan babi Ilegal saat akan di bongkar di dermaga

KALBAR-mediaindonesianews.com - pembongkaran hewan babi sebanyak ratusan ekor di dermaga depan SD bina bhakti di jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan, Barat Minggu, 15 Januari 20224.

Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan dan Pembangunan KSOP Kelas 1 Pontianak, Arif Maulana Hasan mengatakan, bahwa aktivitas bongkar hewan babi di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya belum memiliki izin sandar dan izin bongkar sehingga pihak agen akan dilakukan pemanggilan. 

"Pembongkaran hewan babi tersebut di duga belum memiliki izin sandar dan izin dari KSOP Kelas 1 Pontianak, sehingga pihak agen akan kami panggil, " kata Arif Maulana Hasan kepada sejumlah wartawan Selasa, 16 Januari 2024.

Sementara itu, Ketua Gakkum Balai Karantina Kelas 1 Pontianak, Faisal Noer mengatakan, saat aktivitas bongkar muat hewan babi di Kubu Raya menugaskan 4 orang petugas Karantina untuk melakukan tugas penyemprotan hewan dan sarana untuk mengangkut hewan tersebut. 

"Petugas Karantina sudah melakukan tugas sesuai operasional prosedur (SOP) yang di tentukan oleh Undang-undang seperti penyemprotan hewan dan alat angkut dengan menggunakan alat pelindung diri, " ujarnya. 

Pemilik usaha ternak babi, Wira Sitompul mengatakan, Kapal angkutan ternak yang datang sudah sesuai dengan peraturan lalu lintas hewan antar Provinsi. 

"Dermaga bongkar yang dituju atas kesepakatan dari pemilik, instansi dan komponen masyarakat setempat, Karena sangat sensitifnya penerimaan akan bongkar muat ternak babi tersebut, " katanya. 

Kepala Desa Parit Baru, Musa mengatakan aktivitas bongkar hewan babi di Desa Parit Baru memiliki izin dari desa dan dua ketua RT di wilayah setempat. 

" Iya bener aktivitas bongkar hewan babi tersebut ada lapor ke Desa, temuan bongkar muat KM INTAN 51," katanya.

MINGGU, 14 JANUARI 2024

Temuan Pada KARANTINA :

Karantina Bali mengeluarkan surat keterangan kesehatan Hewan Nomor : B.33.524/1332/PKH/DISTANPANGAN tanggal 4 Januari 2024, atas nama pemilik Geovany Aris Liyanto (081239186***) Br. Kaliakah, Desa Kaliakah, Kec. Negara Kab. Jembrana. Pelabuhan Pengeluaran Pelabuhan Celukan Bawang Bali. Penerima Martin Edison SIlalahi, SH, beralamat Jl. Budi Utomo Gg. Teluk Sahang 1 Kota Pontianak Kalimantan Barat. Pelabuhan penerima Pelabuhan Pontianak. Sejak pengambilan sampel laboratorium 7 November 2023 hingga penerbiutan surat sudah kadaluarsa 1 bulan. (Bukti terlampir).

Drh. Joko Supriyantno , Kasi Pengawasan dan Penindakan Balai Karantina Pertanian Pontianak, mengeluarkan surat jalan bukan surat KH-14 dimana Karantina Pontianak sebagai daerah tujuan wajib mengeluarkan sertifikat pelepasan model KH -14. 

Temuan Pada KSOP :

KSOP tidak memberikat surat ijin sandar pada KM Intan 51

Temuan pada Dermaga : 

Dermaga Pribadi milik Edy alias Chandra berada di Kiliometer 8,2 Desa Parit Baru atau Samping Sekolah Pertukangan Santo Yusuf Sungai Raya tidak memiliki ijin dermaga khusus bongkar muat angkutan ternak.