HUKUM DAN KRIMINAL
Arman Sitompul (Kiri) dan Malem Karina Ginting (Kanan)
Taput-Mediaindonesianews.com: Satuan Narkotika Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus 2 orang pelaku penyalagunaan narkotika jenis sabu-sabu, kedua tersangka yaitu Arman Sitompul (34) warga Desa Siopat Bahal, Kecanatan Pahae Jae dan Malem Karina Ginting (50) berstatus PNS yang juga menjabat sebagai guru di SMA Negeri Hajoran.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, SH., S.IK melalui kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan kedua orang tersebut di Desa Sitolu Ompu, Kecamatan Pahae Jae, Taput, Minggu (14/1).
"Sebelumnya tim opsnal narkoba mendapat informasi dari masyarakat lalu dikembangkan dan berhasil mengamankan Malem Karina Ginting di depan rumah tersangka Arman Sitompul." Katanya
Lebih lanjut Baringbing menjelaskan bahwa setelah pelaku diamankan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,98 Gram.
"Setelah dilakukan interogasi Malem Karina Ginting mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya dan dia menemui rekannya Arman Sitompul untuk mengantar pesanananya sebelumnya." Jelasnya
Selanjutnya petugas pun memasuki rumah tersangka Amran Sitompul dan mengamankan yang bersangkutan dan ditemukan barang bukti narkoba di dalam kantongnya seberat 0,9 gram.
“Kini Keduanya diboyong ke Polres Taput untuk pemeriksaan lebih lanjut” jelasnya.
Menurut Baringbing dari hasil pemeriksaan kedua tersangka tersebut mengakui bahwa perbuatan transaksi jual beli narkoba tersebut sudah berlangsung lama dan tersangka Malem Karina Ginting mengakui bahwa barang haram tersebut sengaja dibeli dari temannya berinisial U.
“Total barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka yaitu seberat 5.88 gram dan saat ini U masih dalam pengejaran petugas kita karena sudah sempat melarikan diri.” Pungkasnya (LS)