MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

15 Januari 2024,    13:29 WIB

Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Senpi Ilegal, Lawyer: Hakim Pasti Obyektif


Leo

Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Senpi Ilegal, Lawyer: Hakim Pasti Obyektif

Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Senpi Ilegal

Jakarta-Mediaindonesianews.com: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mulai menyidangkan kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Dito Mahendra, Senin (15/01).

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada awak media menjelaskan bahwa sidang perdana tersebut dengan agenda pembacaan surat dakwaan kasus kepemilikan senjata ilegal.

"Agenda ini teregister dengan nomor 32/Pid.Sus/2024/PN.JKT.SEL dengan hakim ketua Dewa Budiwatsara." Katanya, Minggu (14/01)

Sementara itu penasehat hukum tersangka Dito Mahendra, Pahrur Dalimunthe dalam keterangannya kepada awak media meyakini bahwa hakim akan obyektif dalam menilai kasus ini, sebab senjata yang dimiliki kliennya tidak dipakai untuk melakukan kejahatan, namun sebatas hobi mengumpulkan senjata. Hobi koleksi senjata itu juga antara lain disebabkan Dito adalah anggota aktif Perbakin.

"Saya yakin hakim akan sangat obyektif, sebab senjata itu untuk hobi dan menjadi anggota Perbakin," ujarnya Senin pagi (15/01).

Lebih lanjut Pahrur menjelaskan bahwa senjata milik kliennya tersebut dilengkapi  surat dari instansi negara.

"Klien kami memang hobi mengoleksi senjata. Oleh karena itu surat-suratnya lengkap," tegasnya.

Menurut Pahrur, dirinya berharap kasus ini cepat selesai dan tidak perlu dibesar-besarkan karena tidak ada korban jiwa. Selain itu yang bersangkutan bukan seorang pelaku kriminalitas.

"Senjata itu adalah senjata pabrikan semua, jadi tidak mungkin ilegal dan seharusnya klien kami tidak ditahan, karena ada surat-surat yang memungkinkan bisa bebas," paparnya.

Pahrur juga heran kenapa kliennya ditahan sementara untuk kasus yang lain tidak ditahan.

"Sepanjang ada surat, berkaca pada Yasin Limpo tanpa diperiksa dinyatakan bersurat dan saya yakin bisa mematahkan seluruh dakwaan di persidangan sehingga tetap ada peluang bebas untuk Dito Mahendra," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri menyita 12 senjata sebagai barang bukti kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Dito Mahendra. Bareskrim menaksir harga 12 senjata yang disita dari Dito itu senilai Rp 3 miliar.

"Sekitar Rp 2-3 miliar mungkin kalau kita menilai. Karena ada beberapa senjata yang cukup mahal di pasaran. Cabot itu termasuk senjata yang mahal," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2023).

Djuhandhani merinci 12 senjata ilegal itu terdiri atas 7 pucuk senjata api, 4 pucuk airsoft gun, dan 1 pucuk senapan angin. Selain itu, penyidik menyita 2.157 butir peluru, kelengkapan magasin, amunisi, dan aksesori senjata api lainnya.

Atas perbuatannya, Dito dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.

Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Senpi Ilegal, Lawyer: Hakim Pasti Obyektif

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan esepsi dari terdakwa  (Leo).