HUKUM DAN KRIMINAL
Pengedar Ganja 1,7 Kg
Tapteng-Mediaindonesianews.com: Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengamankan WS (23) dan SL (24) saat akan bertransaksi narkotika jenis ganja diatas jembatan Kembar Pinangsori, Jalan Sibolga-Padangsidempuan, Jumat (5/1).
Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.IK., MH melalui Kasat Narkoba AKP Juli Purwono, SH., MH menjelaskan bahwa dari kedua pelaku polisi berhasil mengamankan 1 Bal narkotika jenis Ganja yang di bungkus plastik hitam dan dibalut lakban berwarna coklat, 1 bungkus narkotika jenis Ganja yang di bungkus plastik assoy berwarna hitam dan 1 buah telepon seluler.
“barang bukti narkotika jenis ganja tersebut berat bruto keseluruhan sebanyak 1,7 Kg” kata AKP Juli
Lebih lanjut AKP Juli menjelaskan bahwa para pelaku WS berprofesi sebagai kuli bangunan dan SL wiraswasta diamankan berdasarkan informasi jika keduanya akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di atas jembatan Kembar Pinangsori.
“Ketika diinterogasi kedua pelaku mengakui jika barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial E dari Penyabungan Kabupaten Mandailing Natal” pungkasnya
Akibat perbuatan pelaku dan barangbukti diamankan ke Polres Tapteng untuk diproses sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (LS)