HUKUM DAN KRIMINAL
Jakarta – MINews : Menanggapi peristiwa pembobolan Bank DKI oleh anggota Satpol PP, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku merasa tidak berwenang.
Anies menyerahkan kasus bobolnya Bank DKI kepada aparat terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Anies, baik tidaknya sistem bank tersebut merupakan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Ini kan kejadiannya ada di sebuah ATM, saya tidak mau bicara substansinya karena substansinya itu wilayah OJK jangan sampai nanti penjelasan dari saya tidak punya dasar, karena saya tidak memeriksa orangnya, saya tidak memeriksa atmnya," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat Jumat 22 November 2019.
Selagi proses hukum berjalan, Anies mengaku memerintahkan anggota Satpol PP, diduga membobol bank DKI, untuk dibebastugaskan.
"Pokoknya sampai kasus ini semuanya selesai, semuanya bebas tugas," tegasnya.
Kasus pembobolan Bank DKI ini diduga dilakukan oleh 12 oknum Satpol PP.
Meskipun demikian, polisi menyebutkan ada setidaknya 41 orang terduga pelaku pembobolan tersebut yang tak semuanya anggota Satpol PP.