HUKUM DAN KRIMINAL
ilustrasi
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Diduga melakukan penipuan dan penggelapan proyek pengadaan merchandise dalam pelaksanaan “Workshop dan Silaturahmi Nasional Pemerintah Desa Se-Indonesia” pada tahun 2018 lalu, Muhammad Asri Anas mantan Ketua Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) dilaporkan Arie Pradipta, vendor atau pendana penyedia merchandise berupa tas dan jaket pada kegiatan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Arison L. Sitanggang, SH., MH, kuasa hukum Arie Pradipta dalam keterangan tertulisnya mengatakan bahwa Muhammad Asri Anas diduga telah memberikan proyek kepada kliennya berupa kerja sama terkait penyediaan merchandise pada acara “Workshop dan Silaturahmi Nasional Pemerintah Desa Se-Indonesia”.
“klien kami telah melakukan kerja sama terkait penyediaan merchandise pada acara tersebut. Namun, hingga saat ini Muhammad Asri Anas tidak memberikan hak atau bayaran yang telah disepakati bahkan memberikan cek kosong ke klien kami sejumlah 9.6 Miliar” katanya di Jakarta, (14/12).
Lebih lanjut Arison menjelaskan bahwa sebelumnya, klien nya juga telah melaporkan Ketua (MPO) Majelis Pertimbangan APDESI tahun 2022 ke Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan Nomor Laporan Polisi nomor. 2234/IV/2019/Ditreskrimum pada tanggal 11 April 2019.
“klien kami Arie Pradipta juga telah mengirimkan surat pengaduan kepada Komisi III DPR RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Menkopolhukam dan Istansi lainnya serta kepada Presiden Ir. H. Joko Widodo melalui kantor sekretariat negara RI.” Ujarnya.
Menurut Arison, setelah sekitar 3,5 tahun berjalan, akhirnya perjuangan klien nya membuahkan hasil, kalau berdasarkan surat SP2HP No.1306/III/RES.1.11/2022 pada tanggal 15 Maret 2022, Muhammad Asri Anas sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana tersebut.
“selain itu klien kami juga telah melaporkan saudara Muhammad Asri Anas dengan laporan polisi lainnya diantaranya LP Nomor 6916/X/2019/PMJ/Ditreskrimum, Tanggal 26 Oktober 2019, Laporan tersebut yang ditangani oleh Unit (1) Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan LP Nomor 1799/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Tanggal 7 April 2022 yang ditangani oleh Unit (5) Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya.” Jelasnya.
Arison juga mengapresiasi atas kinerja penyidik Polda Metro Jaya terhadap kasus yang menimpa kliennya dan berharap kepada penegak hukum khususnya Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Karyoto, S.IK agar lebih memperhatikan perkara yang sudah berjalan sangat lama supaya dapat memberikan kepastian hukum.
“Kami telah beberapa kali mengupayakan permasalahan ini dengan cara kekeluargaan, namun tidak ditemukan kesepakatan, hingga kami melakukan langkah hukum, dengan status nya kini menjadi tersangka, saat ini berkas telah dikirimkan oleh penyidik ke Kejaksaan dan kami berharap Kejaksaan segera dapat bersinergi agar perkara ini segera disidangkan guna mendapatkan kepastian Hukum terhadap Klien kami.” Paparnya.
Menurut Arison atas dasar laporan kliennya, Muhammad Asri Anas yang pernah menjabat sebagai Anggota DPD-RI (Daerah pemilihan Sulawesi Barat periode 2019-2014 dan 2014 – 2019) diduga dapat bisa dijatuhi hukuman berdasarkan pasal 378 KUHPidana selama 4 Tahun Juncto Pasal 372 KUHPidana 4 Tahun dan pihaknya akan tetap mengkawal proses hukum lebih lanjut yang akan dilakukan oleh penyidik kepada tersangka.
“Kami sangat percaya bahwa masih ada keadilan di negeri kita serta Bapak Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. pasti tetap menjaga komitmennya untuk menegakkan supremasi hukum pada posisi tertinggi serta dapat berpihak kepada masyarakat kecil dan tidak tumpul kebawah” pungkasnya.***