HUKUM DAN KRIMINAL
Polres Tapteng Amankan Pelaku Cabul 8 Anak di Bekasi
Tapteng-Mediaindonesianews.com: Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) bekerjasama dengan Polda Sumut dan Polres Bekasi Kota Polda Jawa Barat berhasil menangkap HCP (26) pelaku perbuatan cabul terhadap anak di Water Oxi Zos, Jalan Taman Narogong Indah RT 002 / RW 012 Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalambu, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dalam keterangannya Kapolres Tapteng AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.IK., MH menjelaskan, bahwa pihaknya bekerjasama dengan Polda Sumut dan Polres Bekasi Kota berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (6/12) sekitar pukul 14.00 WIB di Kota Bekasi Jawa Barat tepatnya di Water Oxi Zos Jalan Taman Narogong Indah RT 002 / RW 012 Bojong Rawalumbu Kecamatan Rawalambu.
“penangkapan pelaku berdasarkan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/395/XI/2023/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH / POLDASU tanggal 14 November 2023” ungkap Kapolres Tapteng didampingi Pejabat Utama, Kasat Reskrim AKP Arlin Harahap, SH., MH dan Plt Kasi Humas Polres Tapteng saat Konferensi Pers tentang pengungkapan kasus cabul terhadap anak di Aula Polres Tapteng, Kamis (7/12).
Lebih lanjut Emden menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar tahun 2022 sampai dengan tahun 2023 dengan lokasi kejadian dirumah milik orang tua tersangka dan pinggir Pantai Sorkam dengan modus pelaku kepada para korban diimingi bermain game Handphone dan ketika sedang bermain game, tersangka memasukkan tangannya kedalam celana korban untuk meraba alat vital (kemaluan) para korban selain itu pelaku juga melakukan sodomi kepada beberapa korban serta mengikat dan membelitkan kain kepada mulut korban.
“pelaku berinisial HCP alias H (26) bekerja sebagai montir bengkel dengan korbannya sebanyak delapan orang diantaranya HZ (10), SS (11), RRZ (11), AS (11), ADFT (11), FFL (11), MARH (13) dan DGA (10), semuanya warga Sorkam.” katanya
Menurut Kapolres atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Ayat (1) Junto Pasal 76 E dari UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling Singkat 5 (Lima) Tahun Dan Paling Lama 15 (Lima Belas) Tahun dengan Denda Maksimal 5 Miliar. (LS)