HUKUM DAN KRIMINAL
GTI Bali Laporkan Mantan Bupati Gianyar
Bali-Mediaindonesianews.com: Garda Tipikor Indonesia (GTI) Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali melaporkan I Made Mahayastra, SST.Par, MAP, mantan Bupati Gianyar periode 2018-2023 atas dugaan kasus korupsi ke Polda Bali, Senin (4/12).
Ketua GTI Kabupaten Gianyar, Pande Mangku Rata mengungkapkan bahwa pihaknya menduga adanya proses seleksi (lelang jabatan) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gianyar menyalahi aturan dengan harus mendapatkan rekomendasi dari Bupati Gianyar.
“meski dalam mekanisme seleksi dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan aturan perundang-undangan yang berlaku, namun bagi ASN Pemkab Gianyar yang memiliki keinginan untuk ikut lelang jabatan Sekda tersebut terbentur dengan persyaratan mendapatkan rekomendasi Bupati Gianyar. Itupun kalua beliau berkenan, kalua tidak maka ASN tersebut sudah gugur dalam memenuhi persyaratan administrasi” katanya.
Lebih lanjut Pande juga mengungkapkan adanya dugaan pungutan liar terhadap Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) pejabat eselon 2 dan eselon 3a dengan modus iuran suka duka, di mana eselon 2 dan eselon 3a tersebut dibuatkan suatu organisasi banjar dinas khusus Pemkab Gianyar dan wajib menjadi anggota.
“yang jadi pertanyaan kemana larinya iurananggota yang dipotong setelah TPP cair, karena selama ini tidak pernah ada pertanggungjawaban secara tertulis oleh pengurus. Kami menduga iuran suka duka tersebut dipergunakan oleh Bapak Bupati yang bekerja sama dengan pengurus Banjar Dinas Pemkab Gianyar untuk keperluan non budgeter Bapak Bupati sendiri” ujarnya.
Selain itu dalam surat nomor 13/DPC.GTI Bali/XII/2023 yang ditujukan kepada Kapolda Bali Cq Direktur Kriminal Khusus menjelaskan bahwa Bupati Gianyar juga diduga mengambil komisi proyek dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah dengan kisaran antara 10% sampai 20%.
“masih banyak laporan dugaan korupsi yang dilakukan mantan Bupati Gianyar tersebut dan semuanya sudah kami serahkan ke Polda Bali dan laporan kami diterima oleh Polda Bali dengan No. Reg: STPL/1357/XII/2023/SPKT/POLDA BALI” pungkasnya. (Mangku)