HUKUM DAN KRIMINAL
Foto: Konferensi Pers Kejaksaan Tinggi Kalbar
Pontianak-Mediaindonesianews.com: Kejakasaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Feri pada Dinas Perhubungan Kapuas Hulu tahun 2019. Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Dr. Drs. Muhammad Yusuf, SH., MH didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Bambang Yunianto Eko Putro, SH bersama Asisten Pengawas (Aswas) Ali Nurudin, SH., MH pada konferensi Pers di Kejati Kalbar, Jalan Jenderal Ahmad Yani Kota Pontianak, Kamis (30/11).
“Kegiatan pengadaan Kapal Penumpang Angkutan Sungai tersebut menggunakan APBN DAK afirmasi bidang transportasi dari Kemendes PDT. Kemudian, dimasukan ke dalam APBD Kapuas Hulu tahun 2019 di DPA Dinas Perhubungan Kapuas Hulu sebesar Rp2,5 Miliar,” kata Kajati.
Ke enam tersangka tersebut diantaranya berinisial SD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), BP, AJ dan MA selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), TK selaku Direktur CV Rindi serta AN alias S selaku pelaksana pekerjaan.
Lebih lanjut Yusuf menjelaskan bahwa pengadaan Kapal Feri tersebut digunakan untuk sarana transportasi penyeberangan masyarakat. Dimana kontrak pekerjaan tertuang dalam Surat Perjanjian No.550/97/SPK/PPK-DHUB/VII/2019 ditandatangani pada tanggal 11 Juli 2019 senilai Rp2.487.650.000,- oleh PPK dan Penyedia Barang yakni Direktur CV. Rindi.
“Dari penyelidikan awal ditemukan pelaksanaan kegiatan pengadaan tersebut dilakukan oleh pihak lain,” ujarnya.
Menurut Muhammad Yusuf, dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya diperoleh fakta bahwa Kapal yang seharusnya didatangkan tahun 2019 ternyata dibuat pada tahun 2014.
“Jadi Kapal penyeberangan ini adalah Kapal bekas,” jelasnya.
Pada tahap penyidikan pihaknya juga telah melakukan penyitaan uang dari para Tersangka sebesar Rp335 juta. Sebelumnya terdapat penyetoran ke Kas Daerah Pemkab Kapuas Hulu senilai Rp440 juta. Sehingga kerugian negara saat ini senilai Rp1.787.577.500.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat dikemukakan dalam LHP No.24.C/LHP/XIX.PNK/06/2020 tanggal 24 Juni 2020 dengan temuan/kesimpulan bahwa pengadaan Kapal tahun 2019 tersebut fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.227.577.500.
“Kapal penyeberangan yang didatangkan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis,” pungkasnya.*** Budi