HUKUM DAN KRIMINAL
Kuasa Hukum Korban Robot Trading Net 89
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Diterimanya Eksepsi terdakwa dalam sidang kasus dugaan penipuan robot trading Net 89 oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang membuat Paguyuban Cakrawala Keadilan Indonesia yang tergabung dari para advokat (Law Firm) merasa adanya kejanggalan. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum korban robot trading Net 89, Herdiyan Saksono Zoulba
"Ini sungguh aneh, tiga terdakwa yang sudah terbukti melakukan penipuan bisa divonis bebas dengan mengajukan eksepsi, jelas-jelas dalam putusan tersebut menabrak aturan Mahkamah Konstitusi,” katanya melalui rilis yang diterima redaksi, Sabtu (18/11).
Lebih lanjut Herdiyan menduga adanya mafia peradilan dan dugaan suap dalam persidang kasus ini, sehingga eksepsi ketiga terdawa dikabulkan oleh majelis hakim.
“Ini baru dugaan saya, sepertinya ada mafia peradilan dalam kasus ini, bisa jadi hakimnya “masuk angin” (dugaan menerima suap),” ujarnya.
Herdiyan Saksono Zoulba mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah mendatangi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, untuk mempertanyakan kelanjutan penanganan hukum yang sudah sempat bersidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
Langkah kuasa hukum beserta tim Paguyuban Cakrawala Keadilan Indonesia tersebut mengkritisi sikap Jampidum yang dianggap acuh kepada para korban dengan kerugian yang ditafsirkan senilai Rp 10 triliun.
“Kami sudah audiensi ke Jampidum untuk mempertanyakan langkah hukum berikutnya bagaimana? Kami mewakili korban-korban, ini sangat-sangat mengecewakan dengan keputusan Pengadilan Negeri Tangerang kemarin. Mohon supaya Jampidum menanggapi,” ujarnya pada pertemuan dengan Jampidum pada, Senin (13/11) lalu.
Seperti diketahui dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menerima ekspesi atau pembelaan atas terdakwa penipuan investasi robot trading Net89 PT SMI yaitu Deddy Iwan, Ferdy Iwan, Alwyn Aliwarga.(Andri)