HUKUM DAN KRIMINAL
ilustrasi
Jakarta-Mediaindonesianews.com: Laporan V terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Pemalang berinisial BH di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/4565/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA berbuntut panjang, pasalnya BH Kembali memberikan cek kosong dihadapan penyidik (baca: Diduga Menggelapkan Dana, Oknum Anggota DPR Pemalang Dilaporkan Ke Polisi). Hal tersebut diungkapkankuasa hukum V Mila Ayu Dewata Sari, SH., SE dari lawfirm Mila Ayu Dewata Sari & Co.
“Setelah proses laporan di Polda Metro Jaya mulai ditahap penyelidikan BH membuat surat pernyataan dan menjanjikan kepada kepada korban dihadapan pihak penyidik akan membayar kewajibannya sebesar 5 Milyar dalam waktu 3 minggu dengan kembali memberikan 3 cek dari bank BCA” katanya, Kamis (9/11),
Lebih lanjut Mila menjelaskan bahwa surat pernyataan dan cek diberikan kepada penyidik Polda Metro Jaya Unit III Subdit Kamneg pada tanggal 22 Oktober 2023 namun setelah tanggal pencairan pihak korban dan penyidik kembali di prank ternyata 2 cek tersebut saldonya tidak mencukupi dan kini tersisa 1 cek lagi menunggu tanggal jatuh tempo yaitu 15 November 2023.
“Saya sebagai kuasa hukum sudah lelah di prank oleh BH, Alasannya sungguh unik dan macam-macam ketika tidak bisa menepati janji, Mbak, Mas, Saya sudah antri di bank sejak pagi, keluarga saya di santet, saya ada tugas mendadak, saya di panggil polres Pemalang, Sebentar lagi Saya ada proyek besar, Saya sudah perjalanan ke Jakarta dan beberapa alasan unik lainnya yang sangat tidak masuk akal” papar Mila.
Menurut Mila saat dirinya bersama klien mendatangi rumah BH di pemalang, BH menyambut baik dan mengajak untuk tetep bersilatutahmi serta berjanji akan mengembalikan dana di hari senin.
“setiap hari selalu memberikan janji janji palsu dan komunikasi terakhir dengan Saya beliau menyampaikan opsi lain jika mleset yaitu akan membayar dengan aset tanah, sekarang pihak Penyidik Polda juga merasakan hal yang sama, di Prank juga” pungkasnya (andri)