HUKUM DAN KRIMINAL
Tersangka RS
Bandung-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menahan tersangka RS yang menjabat Account officer Komersial pada PT Bank BJB Cabang Majalaya, Kamis (26/10).
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiyansyah, SH dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa, tersangka RS diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi penyaluran dan pengunaan Kredit Modal Kerja Koperasi Simpan Pinjam oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Kantor Cabang Majalaya kepada Koperasi Pegawai Republik Indonesia Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Solokanjeruk Kabupaten Bandung “Sembada” (KPRI Sembada Solokanjeruk) Tahun 2019 dan Tahun 2020.
"RS didakwa melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana" paparnya
Menurut Mumu, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari Penyidik, diperoleh bukti yang cukup, sehingga tersangka dapat dikenakan penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
"Tersangka RS mempunyai tupoksi memverifikasi dokumen permohonan kredit dan membuat memorandum analisa kredit final." Katanya.
Lebih lanjut Kasi Intel menjelaskan bahwa sesuai dengan surat Perintah Penahanan (T-2) yang diterbitkan Kepala Kejari Kabupaten Bandung Nomor: Nomor: PRINT-02/M.2.19/Fd/10/2023 tanggal 26 Oktober 2023 tersangka dilakukan penahanan 20 hari kedepan.
“terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 14 Nopember 2023 tersangka ditahan pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung” pungkasnya.