MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

19 Oktober 2023,    22:54 WIB

Jadi Buronan, Mantan Lurah di Pangkep Diamankan Tim Tabur Kejaksaan


ben

Jadi Buronan, Mantan Lurah di Pangkep Diamankan Tim Tabur Kejaksaan

Buronan, Mantan Lurah di Pangkep Diamankan Tim Tabur Kejaksaan

Makassar-Mediaindonesianews.com: Tim Tabur Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkajene Kepulauan (Pangkep) berhasil mengamankan JD (40) ASN/Mantan Lurah Padoang-Doangan Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Rabu (18/10).

Jadi Buronan, Mantan Lurah di Pangkep Diamankan Tim Tabur Kejaksaan

Dalam keterangan tertulisnya Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, SH., MH menjelaskan bahwa JD ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor Kep-06/P.4.27/Fd.1/2023 tanggal 19 Januari 2023.

“alasan JD sebagai DPO karena JD dinilai tidak koperatif memenuhi panggilan Penyidik Pidsus Kejari Pangkep untuk pemeriksaan sebagai Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dana Kelurahan Padoang-Doangan, Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep 2020-2021.” Jelasnya.

Lebih lanjut Soetarmi menjelaskan bahwa JD diamankan setelah buron asal Kejari Pangkep dalam perkara dugaan tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dana Kelurahan Padoang-Doangan Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep 2020-2021 sehingga merugikan Keungan Negara sebesar Rp. 315.394.642,90,-.

Menurut Soetarmi sebelum mengamankan buronan JD, didahului kegiatan Surveillance oleh Tim Tabur selama 2 hari 2 malam untuk memastikan keberadaan Buronan ditempat persembunyiannya, selanjutnya atas perintah Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen tanggal 13 Oktober 2023, pada pukul 15.45 wita Tim Tabur berhasil mengamankan JD ditempat persembunyiannya di area tambang batu pecah Jl. Gunung Loli, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Selanjutnya pada jam 06 pagi tanggal 18 Oktober 2023 buronan diterbangkan ke Makassar kemudian dibawa ke Kantor Kejati Sulsel dan diserahkan kepada Tim Penyidik Kejari Pangkep guna menyelesaikan pemeriksaan tahap penyidikan untuk selanjutnya segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan.” Pungkasnya.

Tersangka JD dinyatakan melanggar Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Subsider pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantarasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH., MH, meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum serta menghimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (ben)