HUKUM DAN KRIMINAL
Lady Marsella dan Muara Karta Simatupang, SH., MM
Tangerang-Mediaindonesianews: Merasa dirugikan oleh Notaris, Lady Marsella bersama kuasa hukumnya dari Law Office Muara Karta, SH, MM & Partner mengadukan Notaris Yunita Sandrajanti, SH ke Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Tangerang.
Dalam keterangannya kepada awak media Pengacara senior Muara Karta Simatupang, SH., MM mengadukan Notaris Yunita Sandrajanti SH atas dugaan dalam pembuatan dan penandatanganan Akta Kuasa no 5 tanggal 16 September 2020 antara Lady Marsella dan Desti Hardianti selaku pemberi kuasa dengan James Susanto dan AS Salindri Lintang Hayu selaku Penerima Kuasa.
“Ada dugaan pelanggaran Undang-undang No 30 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomo 02 tahun 2014 tentang jabatan notaris dimana notaris membuat akta palsu karena Lady Marsella tidak pernah bertemu, memberi kuasa atau pun berkomunikasi dengan notaris, eh tiba-tiba ada akta notaris yang seolah-olah merupakan kehendaknya Lady Marsella, makanya kami adukan Notaris Yunita Sandrajanti SH ke Majelis Pengawas Daerah Notaris,” kata Muara Karta dalam keterangan tertulis, Rabu (11/10).
Lebih lanjut, Muara Karta meminta kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Tangerang agar segera mencabut izin praktek dari padaNotaris tersebut.
“Supaya dicabut izin praktek nya notaris itu,” ujar Muara Karta.
Muara Karta mengatakan bahwa perkara ini sudah ditahap pemanggilan Pelapor (Lady Marsella) dan Terlapor (Yunita Sandrajanti SH) untuk memeriksa, meminta keterangan dan klarifikasi perkara Nomor:M.003/Reg.Pkr/MPDN Kota Tanggerang/2023. Adapun hasil dari persidangan masih terus berlanjut apakah Majelis Pengawas Notaris Wilayah (MPW) kota Tanggerang akan menindak lanjuti ke Majelis Pengawas Notaris Pusat.
“Hasil persidangan ini ternyata tidak disini diputuskan, bahwa oknum notaris yang nakal dibawa ke MPW dari majelis pertimbangan wilayah daerah baru dibawa ke majelis pertimbangan wilayah pusat dan baru majelis pertimbangan wilayah pusat nanti yang akan memutuskan notaris itu diskors, dicabut izinya atau memang sama sekali tidak boleh melakukan kegiatan” jelas Muara Karta di MPN kota Tanggerang, Selasa (17/10)
Sementara itu dalam keterangannya Lady Marsella mengatakan bahwa, dalam persidangan hari ini dirinya sudah menyerahkan bukti-bukti ke majelis pesidangan, namun ia juga menyangkan penjelasan oknum notaris yang menurut ia tidak relevan.
“kehadiran saya dalam rangka menyerahkan bukti bukti sesuai fakta, terus juga ada notaris dalam penjelasanya yang menurut saya kurang masuk akal, tapi tidak apa-apa saya hormati dalam persidangan notaris ini tapi nanti kita lihat saja hasilnya seperti apa” katanya.
Selain itu, perempuan yang pernah bermain di film Hantu Jeruk itu meminta kepada presiden Menteri terkait agar oknum notaris nakal segera ditindak agar tidak ada lagi calon korban yang dirugikan.
“Saya hanya meminta kalo perlu pak Presiden dan pak Menteri agar notaris nakal bisa ditindak seadil adilnya jangan lagi ada beckingan atau apa segala macem yang benar itu di abu-abuin saya akan menuntut keadilan sampai mendapatkan keadilan sesuai bukti yang saya punya.” Pungkasnya (Andri)