MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

12 Oktober 2023,    23:33 WIB

Polres Lamteng Amankan Buronan Bersenpi di Tasikmalaya


Bornok

Polres Lamteng Amankan Buronan Bersenpi di Tasikmalaya

polisi

Lamteng-Mediaindonesianews.com: Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah (Lamteng) mengamankan HSN (40) warga Kampung Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Lamteng di tempat persembunyiannya di Kampung Datarkihiang, Ciheras, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa malam (10/10).

Tim gabungan terpaksa melumpuhkan HSN dengan tindakan tegas dan terukur, karena berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap.

Pejabat sementara Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, SH., MH mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit, SH., S.IK., MM mengungkapkan bahwa, penangkapan HSN karena diduga telah menembak korban Joko Setyawan (18) warga Dusun Umbul Metro Kampung Bumi Aji Anak Tuha, pada Selasa (3/10/23) sekira pukul 09.30 WIB di depan rumah ayah korban yakni Marikun (42).

“Peristiwa berdarah tersebut, dipicu kesalahpahaman antara pelaku dan saksi Marikun selaku ayah korban soal hubungan pekerjaan,” ujarnya.

Lebih lanjut AKP Qorinas menjelaskan bahwa, kejadian tersebut berawal ketika pelaku mendatangi rumah saksi Marikun, untuk menyuruhnya bekerja memasukan kotoran sapi kedalam karung, namun HSN tidak bertemu dengan saksi, hanya bertemu dengan korban Joko Bin Marikun.

"lalu pelaku bertanya, dimana bapakmu? Dan dijawab korban ke ladang bersama dengan emak. Selanjutnya Joko menelpon bapaknya memberi tahu bahwa dicari oleh pelaku," jelas AKP Edi Qorinas.

Kemudian, lanjut AKP Edi, saksi Marikun pulang setelah ditelpon oleh anaknya (Joko) dan sempat bertemu dengan pelaku HSN. Dengan nada marah, pelaku menyuruh korban untuk bekerja memasukan kotoran sapi ke dalam karung.

"Korban sempat menolak disuruh bekerja memasukan kotoran sapi ke dalam karung. Saat pelaku mendengar penuturan Marikun bahwa dirinya sedang ada kerjaan. Pelaku lalu pulang dengan nada marah," tambahnya.

Karena korban merasa tidak enak, kemudian korban bersama putranya (Joko) memutuskan mendatangi rumah pelaku untuk bekerja.

Namun kata AKP Edi Qorinas, saat korban dan saksi sudah diatas motor hendak berangkat kerumah pelaku, ternyata pelaku HSN datang kembali dengan mengendarai mobil pick up.

"Tanpa basa-basi, pelaku langsung menarik senjata api rakitan yang berada dipinggangnya dan langsung menembak  kearah ayah dan anaknya tersebut," katanya.

Singkat cerita, saat Marikun melihat Joko (putranya) berdarah dan mengalami luka tembak, korban Joko langsung dibawa oleh saksi Marikun ke RS Harapan Bunda untuk mendapatkan perawatan, sedangkan pelaku langsung kabur.

“Tembakan dari pelaku tersebut, ternyata mengenai tangan bagian kanan korban hingga tembus dan pelurunya bersarang diperut korban” ungkapnya

Sejak saat itu, HSN diburu petugas dan untuk menghindari kejaran Polisi, pelaku sempat kabur ke Martapura Sumatra Selatan, kemudian lari  ke Bogor, dan terakhir langkah pelarianya dihentikan Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah di Tasikmalaya.

"Saat ini pelaku HSN dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut, dan atas perbuatannya, pelaku HSN dijerat dengan Pasal 340 Subsider 338 dan 351 Ayat 3 KUHPidana serta Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951, diancam dengan hukuman diatas 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Bornok)