MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

20 September 2023,    21:16 WIB

Rugikan Awong Cell, AS Diamankan Polsek Terbanggi Besar


Bornok

Rugikan Awong Cell, AS Diamankan Polsek Terbanggi Besar

AS Terduga Pelaku Penipuan

Lamteng-Mediaindonesianews.com: Diduga membuat orderan fiktif dan membawa kabur uang 20 reseller, AS (25) karyawan Awong Cell yang berlokasi di Jalan Proklamator Raya, Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah (Lamteng) berhasil diamankan Polsek Terbanggi Besar pada Senin, 18 September 2023

Kapolsek Terbanggi Besar Akp Edi Qorinas, SH., MH dalam keterangannya mengatakan bahwa, pelaku AS adalah sales Awong Cell melancarkan aksinya dengan cara membuat orderan fiktif sehingga merugikan perusahaan tempatnya bekerja.

“Modus pelaku membuat orderan fiktif mengatasnamakan konter Awong Cell dan menawarkan stok barang unit HP, speaker, dan aksesoris HP lalu meminta reseller konter untuk menalangi belanjaannya” kata Kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (20/9).

Lebih lanjut kapolsek menjelaskan bahwa, akibat perbuatan pelaku sebanyak 20 reseller konter yang biasa mengabil barang di Awong Cell mengalami kerugian senilai Rp 134 juta.

“Dengan memanfaatkan pekerjaannya, pelaku menawarkan stok unit HP, Speaker, dan aksesoris ponsel kepada para korban serta meminta pembayaran lebih awal dengan cara mentransfer ke rekening pelaku. Hal ini dilakukan pelaku dengan alasan rekening konter Awong Cell sedang bermasalah dan tidak bisa digunakan transaksi. Karena para korban terbiasa pesan barang dengan pelaku mereka pun percaya saja dan menyetor uang yang diminta pelaku” papar Kapolsek.

Aksi pelaku menuai kecurigaan para reseller karena barang pesanan tak kunjung datang, sedangkan uang sudah disetor semuanya ke rekening pelaku.Akhirnya, para korban pun mendatangi boss Awong Cell dan melayangkan komplain karena barang tak kunjung dikirim.

“Pemilik Awong Cell kaget karena merasa tidak mengajukan order resmi, dan tidak menerima modal belanjaan apapun dari reseller dan akhirnya salah satu korban melaporkan pelaku ke Polsek Terbanggi Besar dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/110/IX/2023/ SPKT/ POLSEK TEBAS/ POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG Tanggal 16 September 2023.” Ujar Kapolsek.

Menurut Kapolsek saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menjalankan aksi kejahatannya karena tak tahan terlilit hutang. Kini pelaku berikut barang bukti daftar piutang customer diamankan di Polsek Terbanggibesar.

“atas perbuatannya AS dijerat kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya (Bornok)