HUKUM DAN KRIMINAL
Pria Ini Diamanan Polres Tapteng
Tapteng-Mediaindonesianews.com: ASH (29) warga Jl. Midin Hutagalung, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, diamankan Polisi ketika menunggu pemesan yang akan transaksi sabu sabu ditepi jalan, Selasa (12/9).
Dalam keterangannya, Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) Kompol H. Gurning membenarkan bahwa personil Satreskoba telah mengamankan seorang laki laki yang diduga sebagai pengedar sabu sabu ketika menunggu pemesan untuk transaksi di Jl. Damai Kel. Aek Habil Kota Sibolga.
“Berawal informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di jalan Damai Kel. Aek Habil dan didapat ciri ciri yang diduga pelaku, dan informasi tersebut langsung kita respon dan memerintahkan kasat Res Narkoba untuk menindaklanjuti” katanya.
Lebih lanjut H. Gurning menjelaskan bahwa saat itu Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan personilnya untuk melakukan penyelidikan kelokasi sesuai informasi dan ketika melakukan penyelidikan personil meliha seorang laki laki yang mencurigakan dengan ciri cirinya sesuai informasi.
“saat dilakukan pengamanan dan interogasi laki-laki tersebut mengaku berinisial ASH dan benar menunggu seseorang yang akan memesan sabu-sabu” jelasnya.
Menurut Gurning saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah kotak yang di dalamnya di temukan 1 paket narkotika jenis sabu-sabu di bungkus plastik bening, 1 unit handpone.
“selanjutnya tim melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah ASH dan berhasil menemukan 1 buah kotak rokok warna hitam berisikan 1 unit timbangan digital dan 1 buah tas sandang berwarna hitam berisikan 1 bungkus plastik Es dan 2 bungkus plastik klip yang tergantung dalam kamar rumah ASH” jelasnya.
Gurning juga menjelaskan bahwa saat kembali diintrogasi pelaku mengaku masih ada barang yang disimpan di jok sepeda motor yang parkir dalam rumah.
“ketika dibuka tim menemukan 1 buah kotak rokok yang berisikan 2 paket narkotika jenis sabu sabu di bungkus plastik bening dengan berat Brutto 1,83 Gram yang rencanyanya akan diedarkan dan pelaku mengaku bahwa sabu sabu tersebut diperoleh dari laki laki inisial L di daerah Poriaha.” ujarnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ASH digelandang ke Sat Resnarkoba Polres Tapteng guna proses sesuai UU. No. 35 Thn. 2009 Tentang Narkotika. (LS)