HUKUM DAN KRIMINAL
Kasi Intel Kejari Humbahas Gerry Gultom, SH
Humbahas-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menghentikan penyelidikan atas anggaran bahan bakar minyak dan pemeliharaan alat mesin pertanian atau Alsintan tahun 2020 sampai 2022 pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Hal tersebut telah disampaikan Kasi Intel Kejari Humbahas Gerry Gultom, SH kepada awak media, Senin (4/9)
“penyelidikan pada anggaran alsintan itu dihentikan dikarenakan hasil temuan Inspektorat Kabupaten Humbahas sudah dibayarkan senilai Rp 41,634,900,00. Selain itu atas Memorandum of Understanding (MoU) kesepahaman antara Mendagri, Kepolisian dan Kejaksaan” ujarnya
Lebih lanjut Gerry menjelaskan bahwa dari hasil dari ekspos serta temuan inspektorat pada tanggal 5 Juni 2023 lalu senilai Rp 41,634,900,00.
“sejak laporan hasil pemeriksaan APIP itu sudah dibayarkan. Selain dibayarkan, hal ini juga sesuai MoU kesepahaman antara Mendagri, Kepolisian dan Kejaksaan,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Humbahas dipanggil Kejari Humbahas terkait anggaran bahan bakar minyak dan pemeliharaan alat mesin pertanian diantaranya, Kepala UPT Alsintan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Chandra Marbun, Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, dan sejumlah tenaga honor lainnya. (BN)