MEDIA INDONESIA NEWS
Opini
Olah Raga
Hiburan
Media Indonesia News Pilar Negara Dalam Mencegah dan Memberantas Korupsi, Sinergis Bersama Penegak Hukum

HUKUM DAN KRIMINAL

02 September 2023,    11:18 WIB

Aset Milik Tersangka Kasus Korupsi Disita Kejari Bontang


ben

Aset Milik Tersangka Kasus Korupsi Disita Kejari Bontang

Penyitaan aset Tersangka Korupsi

Bontang-Mediaindonesianews.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Kalimantan Timur menyita tanah dan bangunan milik tersangka Sayid Hussen Assegaf Bin (Alm) Syeh Assegaf yang diduga sebagai hasil dari Tindak Pidana Korupsi.

Aset Milik Tersangka Kasus Korupsi Disita Kejari Bontang

“Tim Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bontang melakukan penyitaan tanah dan bangunan di dua tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Sayid Hussen Assegaf Bin (Alm) Syeh Assegaf. Ujar Kasi Intel Kejari Bontang, Danang Leksono Wibowo SH., MH, Kamis (31/8)

Danang menjelaskan bahwa penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan/pembebasan lahan untuk akses menuju bandara Kota Bontang pada Tahun 2012 di RT.011, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.

“penyitaan dilakukan di 2 tempat yang berbeda, yaitu, kediaman yang ditinggali Saksi Sayid M. Rizal W. (menantu tersangka) berupa tanah seluas 544 M2 beserta bangunan diatasnya yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso RT.043 No. 29 Gg. Panti Asuhan Aisyah, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang dan kediaman yang ditinggali Sri Wahyuni (istri tersangka) berupa tanah seluas 1.471 M2 beserta bangunan diatasnya yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta Ex. Flores gg. Bejawa No. 96, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang.” Jelas Danang

Lebih lanjut Danang menjelaskan bahwa, kedatangan Tim penyidik Kejari Bontang di lokasi tersebut sesuai dengan Surat Izin Penetapan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Bontang dan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejari Bontang Bapak Samsul Arif. SH., MH yang disaksikan oleh perangkat setempat yaitu Ketua RT 43, Ketua RT 25, Lurah Belimbing yang diwakili oleh Pak M. Yahya, Lurah Gunung Telihan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Gunung Telihan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Belimbing.

Menurut Danang, kasus tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengadaan lahan untuk akses menuju bandara kota bontang pada tahun 2012 di Rt.11 Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang selatan Kota bontang yang dilakukan oleh Mafia Tanah Yaitu H Husein Assegaf dan Marmin selaku kuasa tanah yang tidak membayarkan harga tanah dengan total anggaran sebesar Rp10.747.655.000 sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5.256.958.100,- sebagaimana hasil penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Propinsi Kalimantan Timur nomor:SR-483/PW17/5/2019 tanggal 30 Desember 2019.

“dimana nantinya penyitaan terhadap benda/barang berupa tanah dapat dipertimbangkan sebagai Uang Penganti (UP) sebagaimana dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi guna sebagai pemulihan Keuangan Negara” jelasnya.

Danang menegaskan bahwa penyitaan asset tersebut untuk mengumpulkan bukti-bukti yang di yakini dapat memperkuat pembuktian dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pengadaan/Pembebasan Lahan untuk Akses Menuju Bandara Kota Bontang pada Tahun 2012 atas tersangka Sayid Hussen Assegaf Bin (Alm) Syeh Assegaf.

“atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 2, Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana” pungkasnya. (Ben)